66 Persen Aset di Jateng Belum Bersertifikat

Candra Yuri Nuralam
15/7/2020 07:22
66 Persen Aset di Jateng Belum Bersertifikat
KPK sita aset tanah kasus korupsi Bupati Tegal 2009-2014 yang yang membiarkan pengalihan aset tanah untuk kepentingan publik.(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 66 persen aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum bersertifikat. Jika terus dibiarkan bisa memancing tindakan korupsi yang dilakukan aparat. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan perlu ada kerja sama antarlembaga untuk mengaktifkan 66 persen aset di Jawa Tengah yang tak bersertifikat. Untuk itu KPK koordinasi Pemda Jawa Tengah, BPN dan PLN untuk mengatasi permasalahan itu.

"Karena itu kolaborasi antara pemda, BPN, dan BUMN terkait, menjadi penting. Supaya aset-aset daerah dan BUMN, yang umumnya berupa bidang tanah, dapat segera dibereskan dan memiliki sertifikat," kata Nawawi di kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Selasa (14/7).

Berdasarkan catatan KPK sejak  2019 sampai Juni 2020, ada 36,019 bidang tanah milik Pemprov Jawa Tengah yang sudah bersertifikat. Sedangkan, dalam kurun Januari 2020 sampai Juni 2020 ada 2.135 bidang tanah yang telah bersertifikat dengan nilai mencapai Rp1,2 Triliun.

KPK juga menerima laporan adanya 609 bidang tanah dari total 1.340 berkas aset PT PLN yang bersertifikat. Itu, kata Nawawi, tercatat untuk program sertifikasi tanah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) 500 kV jalur Utara Jawa PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Tengah II. Atas dasar itulah membentuk tim gabungan dan kesepakatan kerja sama antara Pemprov Jawa Tengah dan Kantor Pertanahan BPN setempat. Hal ini dinilai ampuh untuk pengurusan sertifikasi tanah aset milik Pemda Jawa Tengah.

"Tim gabungan ini yang akan melakukan verifikasi dan validasi aset tanah yang akan disertifikasi. Sementara, pemda menyediakan anggaran untuk sertifikasi, dan membuat target sertifikasi tanah pada tahun 2020," ujar Nawawi.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga mengatakan bahwa aset yang dimubazirkan berpotensi disalahgunakan. Dia berharap pembentukan tim ini bisa membuat aset daerahnya bisa dimanfaatkan dengan tepat.

"Total aset milik pemprov adalah sebanyak 10.225 bidang, dengan nilai Rp13,4 Triliun. Dari keseluruhan aset tersebut, sebanyak 7.455 bidang telah bersertifikat. Sisanya sebanyak 2.770 belum bersertifikat, yang terdiri atas 950 bidang saluran irigasi, 1.352 jembatan, dan 468 jaringan jalan," ucap Ganjar.

baca juga: Temuan BPK Penting untuk Ditindaklanjuti

Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra mengatakan sertifikasi untuk keseluruhan bidang tahan milik Pemprov Jawa Tengah tidak mudah. Perlu koordinasi yang matang untuk membenahinya.

"Kerumitan dalam perbaikan aset dapat muncul biasanya bila ada keterlibatan oknum orang dalam di BPN, di internal pemda, atau di BUMN itu sendiri. Persoalan bisa meluas menjadi konflik agraria yang memunculkan unsur politik, ekonomi, dan sosial di dalamnya. Kerumitan lainnya adalah waktu yang dibutuhkan untuk perbaikan relatif lama, yang makin lama, makin rumit," ujar Surya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya