Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Tujuh Penyelundup 36 Ekor Penyu Ditangkap

Arnoldus Dhae
12/7/2020 19:25
Tujuh Penyelundup 36 Ekor Penyu Ditangkap
Ilustrasi : penyu.(Antara)

Tim Sub Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan Polda Bali berhasil menangkap dan mengamankan tujuh orang dan 36 ekor satwa yang dilindungi yakni penyu hijau di Perairan Serangan Denpasar Bali, Sabtu (11/7).

Puluhan penyu berukuran besar tersebut akan diselundupkan dengan perahu jukung yang diawaki oleh Muhalim sebagai nahkoda dengan 6 ABK-nya. Dir Polairud Polda Bali Kombes Pol Toni Ariadi Effendi mengatakan, setelah ditangkap, tim mengintrogasi para pelaku. Diketahui bahwa penyu-penyu tersebut didapat dengan cara ditangkap di Perairan Kerajakan.

Rencananya akan dibawa ke Serangan Denpasar untuk diserahkan kepada seseorang yang berada di Serangan atas nama Muhayat. "Kita amankan semua, mulai ABK hingga nakodanya. Mereka diduga satu jaringan untuk selundupkan penyu," ujarnya di Denpasar, Minggu (12/7).

Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali langsung mengamankan dan membawa semua tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) perahu jukung bermesin temple 3 unit 15 PK, dan 36 ekor satwa penyu hijau. Untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Dalam kasus ini pasal yang dilanggar adalah pasal 21 ayat 2 huruf(a) jo Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Kegiatan ini tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa yang dilindungi, makanya kami tangkap dan kami amankan," tuturnya.

Untuk kepentingan penyelidikan maka 36 penyu berukuran besar tersebut untuk sementara akan ditangkarkan dulu dan dititipkan di BKSDA Denpasar. Setelah penyidikan selesai, puluhan penyu tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya yang sebenarnya. Sementara 7 orang pelaku akan diproses dan dikembangan lagi penyidikannya sesuai hukum. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik