Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Soal Penyertaan Modal PDAM, Balikpapan Dinilai Langgar Perda

Rudi Agung
11/7/2020 06:52
Soal Penyertaan Modal PDAM, Balikpapan Dinilai Langgar Perda
Kantor PDAM Balikpapan(MI/Rudi Agung)

FRAKSI Partai Golkar DPRD Balikpapan menilai Pemkot telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang PDAM, terutama menyoal setoran penyertaan modal kepada PDAM 2019. Hal itu dikemukakan Jubir Fraksi Golkar Suriani di rapat paripurna laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019.

"Sebagaimana disebut di ayat 1 huruf A, kalau melihat isi ayat tersebut Pemerintah Daerah seharusnya penyertaan modal Rp4,6 miliar kepada PDAM bukan Rp16,5 miliar," ujar Suriani.

Jika mencermati laba yang disetorkan PDAM ke kas daerah pada 2019, sambung Suriani, dengan menggunakan dasar penghitungan laba bersih 2018, pihak PDAM memperoleh laba bersih Rp16,79 miliar.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Pelajari Edaran Tarif Rapid Test

Untuk itu, lanjutnya, "Mendengar dan menganalisa data 2018, maka timbul pertanyaan baru dari kami mengapa di penyertaan modal pada 2019, Pemkot Balikpapan yang disetorkan ke PDAM sebesar Rp16,5 miliar?"

Menurut Suriani, dalam penjelasan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, saat penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019, laba yang disetorkan PDAM ke kas daerah tahun lalu sebesar 55% atau Rp9,23 miliar.

Sedangkan, menurut Perda Nomor 10 Tahun 2014, Pemkot berkewajiban menyetorkan laba sebagai penyertaan modal kepada PDAM sebesar 50%.

Selain itu, Fraksi Golkar juga menilai Perda PDAM tidak prorakyat, bahkan cenderung merugikan masyarakat dan membebani anggaran daerah.

Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang PDAM dan Perwali Nomor 19 Tahun 2010 tentang Penyediaan Air minum yang selama ini menjadi landasan hukum PDAM justru bertentangan dengan Peraturan Pemerintah.

Ia menambahkan, Pemerintah menerbitkan PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Peraturan Mendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penghitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

"Perda wajib mengikuti peraturan yang lebih tinggi atau tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," ujarnya.

Terkait hal itu, Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengaku telah membahasnya dengan Bagian Hukum, Bagian Keuangan, Bagian Ekonomi, dan PDAM.

Ia menilai ada disinformasi terkait penyampaian Fraksi Golkar.

"Sebenarnya ada kesalahan informasi dari Fraksi Golkar," ujarnya.

Pihaknya akan memberi penjelasan langsung kepada Fraksi Golkar, yang saat ini bahannya sedang disiapkan.

"Mungkin nanti perlu kita sampaikan yang sebenarnya. Kita akan beri penjelasan," tuturnya.

Rizal mengatakan jika ada pendapat dari Fraksi harusnya disampaikan di rapat paripurna pandangan umum.

"Jadi kita mudah menjelaskannya di jawaban pemerintah," tegasnya.

Ia melanjutkan, "Kalau disampaikan di rapat paripurna pendapat akhir Fraksi, maka Pemkot Balikpapan kesulitan menjelaskannya. Kita mohon kepada fraksi-fraksi kalau ada pertanyaan di-full-kan di pandangan umum fraksi, jadi kita bisa jawab. Kalau sudah di pendapatakhir kita sudah tidak bisa lagi menjelaskan."

Kendati demikian, Rizal masih menyiapkan bahan yang diperlukan untuk menjawab dan menjelaskan masalah ini.

"Nanti kita jelaskan, lagi kita bahas, semua masih disiapkan," ujarnya.

Sebelumnya, PDAM Balikpapan mendapat sorotan tajam dari masyarakat, LSM dan anggota legislatif. Masyarakat mengeluhkan layanan air bersih, tarif yang naik mendadak dan deviden ke kas daerah. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya