Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pungli di Sekolah Negeri Masih Ada di Kabupaten Semarang

Akhmad Safuan
10/7/2020 14:25
Pungli di Sekolah Negeri Masih Ada di Kabupaten Semarang
Sambil gowes pagi, Ganjar mengecek proses verifikasi data di SMAN 4 dan 9 Banyumanik. Ganjar mewanti-wanti jangan ada pungli.(MI/Haryanto)

PUGUTAN bagi orang tua siswa di Kabupaten Semarang masih berlangsung. Padahal bupati dan Kepala Dinas Pendidikan melarangnya, karena sekolah sudah tercover oleh Dana Operasional Sekolah (BOS).

Pemantauan Media Indonesia, Jumat (10/7) jelang memulai tahun ajaran baru, ratusan orang tua siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kabupaten Semarang resah karena adanya pungutan yang capai ratusan ribu rupiah per siswa baik kelas 7 hingga kelas 9.

Keresahan muncul karena pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa sudah tercover oleh BOS seperti terjadi di SMP Negeri 5 Amvarawa, Kabupaten Semarang yakni buku ujian Rp150.000, foto ijasah Rp30.000, tambahan jam
pelajaran Rp70.000, penulisan ijasah dan fotocopy Rp25.000, samir Rp25.000, katalog Rp65.000, kenangan untuk sekolah Rp50.000, wasanawarsa Rp200.000, konsumsi untuk guru penjaga ujian Rp60.000, sewa Genset Rp25.00 dan
mujahadah Rp25.000.

"Kami para orang tua jujur sangat resah, katanya sekolah gratis sudah dibiayai BOS tetapi masih dipungut Rp725.000 per siswa kelas 9," kata Tika,43, orang tua siswa usai ikuti rapat dengan sekolah.

Hal sama diungkapkan Sudibyo,51, wali murid kelas 7 yang mengaku diharuskan membayar Rp430.000 per siswa, namun tidak berdaya karena khawatir anaknya ditekan. "Ini belum nanti masih harus beli seragam baru," imbuhnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang Sukaton secara terpisah mengatakan kaget dengan adanya pungitan tersebut, karena sesuai ketentuan dilarang karena sebagian kegiatan di sekolah sudah dicover oleh BOS.

Bahkan di tengah pandemi covid-19 ini, lanjut Sukaton, masih dipertimbangkan untuk memulai kegiatan tatap muka di sekolah dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti kemah dan study tour. "Saya akan cek lagi, tidak boleh ada pungutan," imbuhnya.

Bupati Semarang Mundjirin juga mengaku kaget munculnya pungutan di sekolah negeri, sehingga segera diperintahkan untuk ditertibkan termasuk kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan. "Terima kasih infonya, segera akan saya tindaklanjuti, karena memang dilarang ada pungutan," katanya.(OL-13)

Baca Juga: Palestina Diminta Bercermin dari Sejarah Indonesia



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya