Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Kesehatan RI sudah mengeluarkan surat edaran terkait tarif rapid test. Namun di Sumatra Selatan (Sumsel), tarif rapid test sebesar Rp150.000 belum berlaku.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 di Sumsel, Yusri mengatakan, meski telah ada aturan mengenai tarif maksimum rapid test namun penyesuaian tarif itu belum berlaku di Sumsel.
"Surat edaran rapid test baru kita terima dari pusat. Kita akan rapatkan terlebih dahulu dengan Gugus Tugas Sumsel bidang kesehatan," kata Yusri, Kamis (9/7).
Ia menjelaskan, dari hasil rapat dengan bidang kesehatan tersebutlah pihaknya dapat menentukan tarif yang berlaku untuk rapid test atas permintaan masyarakat. Hasil rapat tersebut pun akan segera diteruskan kepada fasilitas layanan kesehatan baik rumah sakit dan laboratorium klinik kesehatan yang menyediakan rapid test.
"Tentunya kalau sudah dirapatkan akan diberlakukan di setiap rumah sakit," jelasnya.
Saat ini tarif rapid test di berbagai rumah sakit dan laboratorium klinik kesehatan di Palembang bervariasi yakni mulai dari Rp245 ribu hingga Rp700 ribu.
Baca juga: Empat Dokter di Jawa Tengah Gugur Akibat Tertular Covid-19
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Lesty Nurainy mengatakan, adanya surat edaran tersebut tentunya untuk dijalankan.
"Edaran ini langsung ditujukan ke pihak terkait, sehingga yang namanya edaran tentu untuk dilaksanakan karena sudah ditandatangani," kata Lesty.
Diakuinya, surat edaran tersebut sudah jelas ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Persi, ASKLIN, PKFI, Ketua Asosiasi Kesehatan Dinas Seluruh Indonesia, dan ILKI.
"Sehingga Dinkes tidak perlu melanjutkan kemana-mana karena sudah jelas ditujukannya lengkap. Jadi dengan adanya edaran ini untuk dilaksanakan," jelasnya.
Namun menurutnya, jika ada kendala atau permasalahan pelaksanaannya di lapangan atau keberatan yang rasional, hal itu bisa disampaikan langsung ke Kemenkes melalui Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan.
"Agar nantinya menjadi masukan dalam menetapkan kebijakkan selanjutnya, jika diperlukan. Untuk menghindari terjadinya masalah baru atau ketidaksinkronan di lapangan," ungkapnya.
Menurut Lesty, rapid test tersebut itu kan dibutuhkan untuk kepentingan pribadi. Misalnya yang mau berpergian diwajibkan rapid test, atau atas keinginan sendiri periksa. Sebab kalau yang di-tracing tentu tidak berbayar, karena dibayar Pemerintah.
"Apabila rumah sakit swasta tidak sanggup dengan tarif yang telah ditetapkan, lebih baik tidak membuka layanan rapid test," tandasnya. (A-2)
Di Indonesia, Survei Kesehatan 2023 mencatat sekitar 6,7 juta penduduk terinfeksi hepatitis B dan 2,5 juta terinfeksi hepatitis C.
Sebanyak 13 provinsi belum mencapai target cakupan imunisasi bayi lengkap 90% dalam tiga tahun terakhir dan tren anak yang belum mendapatkan imunisasi dasar meningkat signifikan.
BEBAN penyakit pneumonia di Indonesia masih tergolong tinggi, khususnya pada kelompok usia dewasa dan lansia, serta individu dengan penyakit penyerta.
Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, mengatakan bahwa kandungan gula garam dan lemak pada (GGL) pada makanan yang dikonsumsi ditengarai menjadi salah satu penyebab obesitas pada anak.
Rasio dokter di Indonesia hanya sekitar 0,60 hingga 0,72 dokter per 1.000 penduduk. Angka itu jauh di bawah standar WHO yaitu 1 dokter per 1.000 penduduk.
Sebanyak 103 lokasi Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi proyek percontohan untuk kehadiran klinik dan apotek desa.
Vulvovaginitis yang bergejala keputihan, nyeri, dan gatal amatlah mengganggu. Ketepatan diagnosis menentukan efektivitas pengobatannya.
Testing dan tracer dilakukan untuk Mencegah terjadinya klaster Covid-19 di lingkungan sekolah selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Gus Muhaimin mendesak aparat kepolisian dan dinas terkait untuk mengusut temuan ribuan limbah bekas alat tes antigen di sepanjang pantai di Selat Bali.
Akses tes Covid-19 yang cepat dan andal, dan mengurangi penyebaran infeksi seiring semakin banyaknya orang kembali melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari di Indonesia.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya Rp45.000 menjadi Rp35.000.
Wakil Ketua BURT Evita Nursanty mengungkapkan kebijakan daerah tersebut menimbulkan pertanyaan dari sebagian besar masyarakat pelaku perjalanan moda transportasi udara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved