Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Tarif Rapid Test di Sumsel Masih di Atas Edaran Menkes

Dwi Apriani
09/7/2020 16:12
Tarif Rapid Test di Sumsel Masih di Atas Edaran Menkes
ilustrasi -- warga diambil darahnya saat melakukan rapid test covid-19.(MI/SUSANTO)

MENTERI Kesehatan RI sudah mengeluarkan surat edaran terkait tarif rapid test. Namun di Sumatra Selatan (Sumsel), tarif rapid test sebesar Rp150.000 belum berlaku. 

Juru Bicara Penanganan Covid-19 di Sumsel, Yusri mengatakan, meski telah ada aturan mengenai tarif maksimum rapid test namun penyesuaian tarif itu belum berlaku di Sumsel.

"Surat edaran rapid test baru kita terima dari pusat. Kita akan rapatkan terlebih dahulu dengan Gugus Tugas Sumsel bidang kesehatan," kata Yusri, Kamis (9/7).

Ia menjelaskan, dari hasil rapat dengan bidang kesehatan tersebutlah pihaknya dapat menentukan tarif yang berlaku untuk  rapid test atas permintaan masyarakat. Hasil rapat tersebut pun akan segera diteruskan kepada fasilitas layanan kesehatan baik rumah sakit dan laboratorium klinik kesehatan yang menyediakan rapid test.

"Tentunya kalau sudah dirapatkan akan diberlakukan di setiap rumah sakit," jelasnya. 

Saat ini tarif rapid test di berbagai rumah sakit dan laboratorium klinik kesehatan di Palembang bervariasi yakni mulai dari Rp245 ribu hingga Rp700 ribu.

Baca juga: Empat Dokter di Jawa Tengah Gugur Akibat Tertular Covid-19

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Lesty Nurainy mengatakan, adanya surat edaran tersebut tentunya untuk dijalankan. 

"Edaran ini langsung ditujukan ke pihak terkait, sehingga yang namanya edaran tentu untuk dilaksanakan karena sudah ditandatangani," kata Lesty.

Diakuinya, surat edaran tersebut sudah jelas ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Persi, ASKLIN, PKFI, Ketua Asosiasi Kesehatan Dinas Seluruh Indonesia, dan ILKI. 

"Sehingga Dinkes tidak perlu melanjutkan kemana-mana karena sudah jelas ditujukannya lengkap. Jadi dengan adanya edaran ini untuk dilaksanakan,"  jelasnya.

Namun menurutnya, jika ada kendala atau permasalahan pelaksanaannya di lapangan atau keberatan yang rasional, hal itu bisa disampaikan langsung ke Kemenkes melalui Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan.

"Agar nantinya menjadi masukan dalam menetapkan kebijakkan selanjutnya, jika diperlukan. Untuk menghindari terjadinya masalah baru atau ketidaksinkronan di lapangan," ungkapnya.

Menurut Lesty, rapid test tersebut itu kan dibutuhkan untuk kepentingan pribadi. Misalnya yang mau berpergian diwajibkan rapid test, atau atas keinginan sendiri periksa. Sebab kalau yang di-tracing tentu tidak berbayar, karena dibayar Pemerintah.

"Apabila rumah sakit swasta tidak sanggup dengan tarif yang telah ditetapkan, lebih baik tidak membuka layanan rapid test," tandasnya. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya