Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Lahan Dibakar, Titik Panas di Bengkulu Meningkat

Marliansyah
09/7/2020 13:55
Lahan Dibakar, Titik Panas di Bengkulu Meningkat
Petugas gabungan Kota Pekanbaru berusaha memadamkan bara api yang membakar lahan gambut di Kec. Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, Senin (2/3).(ANTARA/Rony Muharrman)

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Fatmawati Bengkulu, Klaus Johannes Apoh Damanik mengatakan, berdasarkan pantauan satelit tercatat ada sembilan titik panas tersebar di beberapa wilayah Provinsi  Bengkulu.

"Temuan titik panas ini kebanyakan di akibatkan oleh aktivitas masyarakat seperti membuka lahan baru dengan cara dibakar sehingga terpantau oleh satelit BMKG," jelas Klaus di Bengkulu, Kamis (9/7).

Saat ini, lanjut dia, BMKG tengah memantau kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Seluma dan Bengkulu Selatan.

Baca juga: Warga 10 Desa di Lembata masih Tersandera Konflik Kawasan Hutan

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bengkulu Komisaris Besar Sudarno mengatakan, hingga saat ini Polda telah gencar melakukan sosialisasi serta pemantauan di tengah masyarakat untuk tidak membakar lahan untuk membuka lahan.

"Polda sudah melakukan kegiatan upaya pencegahan pembakaran dan kebakaran hutan hingga ketingkat Polsek," imbuhnya.

Sebelumnya, kata dia, Polsek Seluma, Kabupaten Seluma, Bengkulu, mendapatkan laporan informasi satu titik panas yang terpantau oleh satelit  dengan koordinat 4.0246 LS -102.5075 BT berasal dari lahan 1/4 hektare yang terbakar.

Selanjutnya, Polsek Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, juga mendapati dua lokasi laporan yakni, di bekas lokasi DDP di Desa Air Berau, dengan luas lahan terbakar sekitar satu hektare dan di Desa Tunggang, dengan perkiraan luas lahan yang terbakar satu hektare.

Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar terancam idana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya