Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Mulai Besok, Bisa Liburan ke Bali Lagi

Arnoldus Dhae
08/7/2020 09:15
Mulai Besok, Bisa Liburan ke Bali Lagi
Pemerintah Kabupaten Badung berencana akan membuka kembali kawasan wisata pantai di wilayahnya pada 9 Juli 2020.(ANTARA/FIKRI YUSUF )

Pemerintah Provinsi Bali sepakat untuk membuka berbagai aktivitas masyrakat di tengah pandemi covid-19 secara massif di seluruh Bali mulai Kamis (9/7). Pembukaan secara simbolis akan dilakukan di Rumah Dinas Gubernur Bali yakni di Jaya Sabha Denpasar, Bali.

Gubernur Bali dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali yang dipimpin Gubernur Wayan Koster, Selasa (7/7) di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar mengatakan, seluruh bupati walikota se-Bali sepakat untuk melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru yang akan mulai dilaksanakan pada 9 Juli 2020. Pada kesempatan itu, Forkompinda Provinsi Bali pun juga menyatakan dukungan terhadap hal tersebut.

Baca juga: Lima Penyu Belimbing Bertelur di Pantai Warebar Raja Ampat

Gubernur Koster mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat pada 10 Juni 2020 lalu, bupati/walikota se-Bali secara bersama-sama telah menerapkan Tatanan Kehidupan Era Baru. Hasil rapat itu telah ditindaklanjuti gubernur dengan mempersiapkan sejumlah tahapan dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tatanan

"Saat ini masih ada empat kabupaten/kota di Bali yang masuk zona merah. Idealnya hanya zona hijau dan kuning yang dibuka. Karena kita mau bareng, maka harus ekstra keras untuk menangani empat kabupaten/kota agar terjadi perbaikan kondisi di wilayah tersebut," jelas Gubernur Koster.

Untuk itu, ia meminta jajaran GTPP Covid-19 Provinsi Bali menaruh perhatian pada tiga klaster penyebaran, yakni pasar tradisional, keluarga dan masyarakat.

Gubernur meminta bupati/walikota untuk fokus pada pengelola pasar tradisional, desa adat dan kelurahan sebagai ujung tombak penanganan covid-19 saat ini.

Sebagai langkah pencegahan, gubernur meminta pasar tradisional yang diizinkan beroperasi hanya pasar yang sudah menerapkan protokol Tatanan
Kehidupan Era Baru secara ketat. Selain itu desa adat juga harus menerapkan perarem yang mengatur protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

"Dari 1493 desa adat, sebanyak 1443 desa adat sudah menyelesaikan peraremnya. Kita harapkan besok semua selesai sehingga mulai tanggal 9 Juli desa adat serentak menerapkan perarem penanganan covid 19," ujarnya.

Dampak pandemi covid-19 sudah cukup lama tanpa ada kepastian kapan
berakhir. Oleh karena itu, pemerintah perlu bersikap untuk menghidupkan kembali aktivitas perekonomian di Bali yang terpukul karena terhentinya sektor pariwisata.

"Jika ini kita biarkan bisa menimbulkan masalah sosial
baru dan muncul kerawanan di dalamnya," terang Koster.

Sebelumnya Gubernur Bali sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. "Kalau mau dipertajam, diperdetail silakan bupati/walikota mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kondisi di wilayahnya," ujarnya.

Gubernur meminta bupati dan walikota melakukan sosialiasi secara massif tentang protokol kenormalan baru. Selain itu, ia mengimbau untuk menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan susah dikontrol. "Jika protokol bisa dilaksanakan dengan baik, baru ditingkatkan. Prinsipnya bertahap, selektif dan terbatas," tegasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya