Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Tempat Hiburan Malam di Banyuwangi Kerap Abaikan Protokol Korona

Usman Afandi
08/7/2020 00:14
Tempat Hiburan Malam di Banyuwangi Kerap Abaikan Protokol Korona
Ilustrasi(MI/ Depi Gunawan)

GUGUS Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur bersama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbupar) Banyuwangi
mendapati banyak pengusaha hiburan yang belum mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu di ungkapkan oleh kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi My Bramuda saat melakukan inspeksi mendadak di sejumlah tempat hiburan di wilayah Banyuwangi.

Pihaknya mengatakan, berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan dengan gugus tugas Covid-19, masih terdapat banyak tempat hiburan yang melanggar standar oprasional prosedur (SOP) Covid-19. Bahkan mereka juga melanggar perda yang telah ditetapkan oleh Pemkab Banyuwangi.

"Kita bersama dengan tim gugus tugas Covid-19 melaksanakan sidak kililing, kita mengecek betul. Jadi ada beberapa catatan yang harus di perbaiki, ada dua catatan, pertama pelangaran perda, kedua pelangaran terhadap SOP protokol kesehatan," ujar Bram kepada wartawan, Selasa, (7/7)

Bram menjelaskan, pada saat melakukan sidak di lapangan, banyak pegawai tempat hiburan malam yang tidak menggunakan sarung tangan dan masker.

Bahkan kata Bram, mereka baru menggunakan protokol kesehatan covid-19 seperti sarung tangan dan masker saat ada tim yang tengah melakukan sidak.

"Seperti yang SOP, di dalam tidak memakai masker, sarung tangan. Padahal mereka harus memakai itu semua. Apalagi saat kita datang, mereka baru memakai masker dan protokol kesehatan lainya," tandanya.

Selain itu dari sisi pelanggaran Perda, lanjut Bram masih banyak tempat karaoke di Banyuwangi yang kaca transparannya ditutupi dengan tirai, bahkan masih banyak lampu penerangannya remang-remang.

"Misal pelanggran perda, contoh lampu tidak boleh remang-remang tapi nyatanya masih banyak yang remang-remang. Jendela harus transparan, nyatanya jendelanya transparan tapi jendela di tutupi tirai, nah itulah pelangran yang kami dapatkan," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Bram, pihaknya mendesak kepada para pengusaha tempat hiburan untuk mematuhi dan memenuhi aturan Covid-19 selama masa uji coba atau simulasi new normal.

Kendati demikian, jika mereka masih membandel, maka Disbupar Banyuwangi bersama dengan gugus tugas penanganan Covid-19 akan menindak tegas dan tak akan mengeluarkan sertifikasi kelayakan terhadap tempat hiburan tersebut.

Bahkan jika sertifikasi kelayakan belum didapatkan oleh pengusaha tempat hiburan, maka tempat tersebut tak bisa beroperasi lagi dan dianggap
ilegal oleh pemkab Banyuwangi.

"Jika belum bisa menjalankan perda maupun SOP maka mereka tidak akan mendapatkan stiker, meskipun izinya ada tapi mereka tidak menjalankan SOP maka sama saja dengan ilegal," pungkasnya.

Terpisah, Ketua Perkumpulan Pengusaha Hiburan Banyuwangi, Fafan Luika, mengaku tidak keberatan dengan adanya peraturan itu.

Namun pihaknya keberatan jika SOP Covid-19 seperti biaya rapid test dibebankan kepada karyawan yang bekerja di tempat karaoke atau hiburan malam.

"Sebtulnya bagi kami keberatan itu biaya rapid test. Apalagi waktunya hanya dua Minggu. rapid test kan harganya ratusan ribu, tentunya ini sangat memberatkan, apalagi di bebankan kepada mereka (karyawan) mereka kan selama 4 bulan tidak kerja, ya tidak ada pemasukan untuk rapid test," imbuhnya. (OL-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya