Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Pelabuhan Bakauheuni gagalkan penyelundupan 400 ekor burung kacer.
Ratusan burung yang dibawa menggunakan mobil minibus asal Jambi menuju Jakarta tersebut digagalkan oleh petugas di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, kemarin.
"Sekitar pukul 18.30 WIB saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan rutin, mencurigai mobil bernomor polisi D yang hendak menuju Pulau Jawa. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan puluhan boks yang berisi burung yang tidak dilengkapi dokumen dipersyaratkan," ujar Kasi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Lampung, Karman, Minggu (28/6).
Baca juga : BPBD Sukabumi Waspadai Potensi Krisis Air dan Kebakaran Lahan
Karman menjelaskan, setelah ratusan burung kacer tersebut diamankann, Karantina Pertanian Lampung melakukan pengujian cepat (rapid test) terhadap penyakit avian influenza dan dinyatakan negatif. Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung untuk diserahterimakan.
"Penyelundupan burung tanpa disertai dokumen ini bukanlah hal yang pertama,sejak tahun 2020 periode Januari hingga Juni tercatat sebanyak 29 ribu ekordengan frekuensi 43 kali penahanan burung ilegal yang keseluruhanya telahdiserahterimakan ke BKSDA untuk dilepasliarkan ke habitat asalnya," ujar Karman. (OL-2)
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved