Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Aparat Tutup Tambang di Kawasan Ibu Kota Baru

Dede Susianti
28/6/2020 08:20
Aparat Tutup Tambang di Kawasan Ibu Kota Baru
Operasi perusahaan tambang batubara tanpa izin di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dihentikan pemerintah kabupaten setempat.(ANTARA/Novi Abdi)

SEJUMLAH petugas pada Selasa (23/6/2020) malam menyetop aktivitas penambangan ilegal batu bara di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.

Pasalnya, kawasan penambangan tersebut berada di kawasan utama wilayah calon ibu kota baru.

Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Wilayah II Samarinda, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Kalimantan Timur menyita dua ekskavator dan lima kilogram contoh batu bara.

Selain itu, petugas juga menahan tiga operator ekskavator, seorang penjaga malam, serta seorang penanggung jawab lapangan tambang yang berada di kawasan Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, itu.

“Semua barang bukti disimpan di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan di Samarinda. Keberhasilan penanganan kasus ini tidak lepas dari kerja sama antara Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda melalui keterangan resminya, kemarin.

Dalam kasus itu, penyidik menetapkan ZK yang menjadi penanggung jawab lapangan sebagai tersangka. ZK kini ditahan di Polresta Samarinda.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 17 ayat 1 huruf a dan/ atau huruf b jo. Lalu, Pasal 89 ayat 1 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Yazid melanjutkan, diketahuinya penambangan ilegal berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan kejanggalan di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung menuju lokasi.

Sekitar pukul 21.45 Wita, tim menghentikan aktivitas penambangan dan menangkap para pelaku serta barang bukti, lalu menyerahkan mereka kepada penyidik di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan.

“Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” ujar Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Subhan, kemarin. (DD/Ata/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya