Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemprov Sumut Ajukan Penerapan New Normal ke Pusat

Yoseph Pencawan
22/6/2020 20:50
Pemprov Sumut Ajukan Penerapan New Normal ke Pusat
Tahapan kenormalan baru (new normal)(Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19)

PEMERINTAH Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengajukan penerapan skenario tata kenormalan baru atau New Normal kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan, meski empat daerah di wilayahnya masih berstatus zona merah.

Konsep penerapan New Normal Sumut telah melalui kajian dari tiap daerah yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Itu karena daerah lah yang dianggap paling tahu kondisi dan kemampuan penanganan mereka.

"New Normal bukan tentang pilihan cocok atau tidak cocok. Bukan pula pilihan harus diterapkan atau tidak harus diterapkan. Melainkan sebagai sebuah cara pandang baru dalam menjalani kehidupan, yakni hidup berdampingan dengan Covid-19," tutur Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Senin (22/6).

Terkait rencana penerapan New Normal, Edy meminta para pelaku usaha termasuk Mal dan Pasar Tradisional, untuk memersiapkan diri. Pelaku usaha harus mematuhi aturan protokol kesehatan dalam penerapan New Normal.

Baca Juga: Medan Siapkan Aturan Baru Implementasi New Normal

Lebih rinci diungkapkan, pada penerapan New Normal akan diberlakukan hukuman (punishment) berupa denda pada pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Hukuman ini akan kita atur dalam Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati atau Wali Kota, sebagai landasan hukumnya.

Sebagai gambaran, beberapa aturan penerapan protokol kesehatan di pasar dan mall antara lain, pembatasan jam operasional dan pembatasan jumlah pengunjung. Kemudian kewajiban pemakaian masker/pelindung wajah (face shield helm) dan sterilisasi (disinfetant).

Lalu penyedian temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan serta pemasyarakatan sistem pembayaran transaksi non tunai. Berikutnya penerapan kartu antrean, physical distancing dan pengoperasian posko terpadu yang diisi petugas dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP.

Dalam penerapan New Normal nantinya, pihak kepolisian juga akan memerketat pengawasan di pintu-pintu masuk Sumut.

Provinsi Sumut sendiri hingga kini masih memiliki empat daerah yang berstatus Zona Merah pandemi Covid-19. Yakni Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar.

Keempatnya masih berstatus Zona Merah karena secara epidemiologi, kasus positif di daerah-daerah itu belum terkendali. (OL-13)

Baca Juga: Daerah Bersiap Hadapi New Normal



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya