Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Cegah Korona, KPU Perlu Pertimbangkan Gunakan Dokumen Digital

Lina Herlina
19/6/2020 09:06
Cegah Korona, KPU Perlu Pertimbangkan Gunakan Dokumen Digital
Ketua Netfid Indonesia Dahliah Umar meminta KPU dan Bawaslu melakukan inovasi dalam verifikasi data agar mencegah penularan wabah korona.(Istimewa )

KETUA Network for Indonesia Democratic Society (Netfid) Indonesia Dahliah Umar, dalam diskusi virtual bertema Kawal Verifikasi Faktual Calon Perseorangan dan Jaga Hak Konstitusi meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan penggunaan dokumen digital dan penggunaan teknologi daring sebagai syarat keabsahan dukungan bakal  calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah.

Pada kegiatan yang digelar Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulsel  bekerja sama dengan Bawaslu Sulsel di Makassar, Dahliah Umar mengatakan metode tersebut mampu menjawab kekhawatiran semua pihak terkait rencana dilaksanakan verifikasi faktual, seperti menggunakan metode sensus, bertemu verfikator dengan pendukung secara langsung.

Hanya saja katanya, masa pandemi Covid-19 ini, KPU dan Bawaslu harus  memiliki daya inovatif dan terobosan untuk mengetahui dokumen-dokumen terekam secara sah.

"Berbeda dengan sebelumnya yang menggunakan metode sensus bertemu langsung karena belum ada teknologi  pendukung sehingga harus mengecek keabsahan dukungan tanda tangan, bukti surat pernyataan dan pada saat itu, belum memungkinkan dokumen-dokumen eletronik menjadi validitas yang sah secara hukum," urai Dahliah.

Sayangnya belum ada test massif menyeluruh, baik untuk verifikator maupun masyarakat  umum sehingga sulit mendeteksi jika ada yang terpapar Covid-19. 

"Semua harus aman baik dari kategori OTG, ODP, PDP maupun positif korona. Metode daring paling efektif untuk menghindari penyebaran virus," lanjut Dahliah.

Untuk Sulsel sediri, dari 12 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada, dan hanya dua pasangan perseorangan di dua kabupaten, Ketua Bawaslu RI Abhan mengingatkan kepada Bawaslu Sulsel dan jajarannya, untuk selalu berhati-hati dan menerapkan protokol kesehatan saar melakukan verifikasi faktual dan memastikan keabsahan dukungan pasangan calon perseorangan.

"Tahapan verifikasi faktual banyak interaksi antara penyelenggara dengan masyarakat. Jangan sampai terjadi klester baru, klaster pilkada,  karena itu penerapan protokol kesehatan yang ketat saat bertugas di lapangan harus ditaati," tegas Abhan.

baca juga: KPU Sumsel Buka Pendaftaran Bakal Calon Pasangan Kepala Daerah 

Sayangnya, Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya mengungkapkan, jika dalam metode pelaksanaan verifikasi faktual, belum ada aturan lebih teknis menyangkut tata cara dan  standar pelaksanaan keamanan kesehatan karena Covid-19.

"KPU masih merujuk pada pedoman tehnis PKPU Nomo 1 Tahun 2020 tentang pencalonan. Metodenya dilakukan sensus artinya door to door. Dan arahan KPU RI adalah kita berkoodinasi dengan gugus tugas untuk mengetahui zona dan kondisi daerah yang berbeda. Sudah ada mapping daerah tinggal verfikator kita lengkapi dengan APD standar," jelas Asram.

Meski demikian, KPU Sulsel memastikan pihaknya akan bekerja secara profesional baik dari segi menjalankan prsedural tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku juga penerapan standar kesehatan. Menurutnya diera pandemik ini dengan pola kordinasi berjenjang agenda kegiatan sangat terbuka. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya