Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua DPRD DIY Nuryadi menyikapi laporan masyarakat terkait izin penambangan pasir Kali Progo di kawasan Dusun Nengahan, Srandakan, Bantul dengan melakukan sidak ke lokasi. Dalam sidak tersebut, dia didampingi anggota Komisi C DPRD DIY yang membidangi pembangunan, yaitu Ispriyatun Katir Triatmojo dan Amir Syarifuddin.
Banyak spanduk berisi protes keras warga menolak penambangan pasir yang memakai alat berat atau mesin sedot pasir di lokasi tersebut.
"Dewan sama sekali tidak ingin mengambil posisi eksekutif kecuali hanya sebagai penengah alias wasit," jelas Nuryadi, Kamis (18/6). Dirinya sebagai Ketua DPRD DIY tidak menyalahkan siapa pun atas izin tersebut.
Pihaknya hanya mendengar aspirasi masyarakat dan mendampingi mereka. Sidak tersebut juga dihadiri jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Energi Sumber Daya Mineral DIY, perwakilan pemerintah kecamatan setempat, serta instansi terkait.
Baca juga: Jual Pipa PVC Isi Ganja Modus Baru di Karawang
Menurut warga, akibat penambangan yang memakai mesin sedot, jembatan Srandakan rusak. Bangunan talud di pinggir sungai, yang letaknya tidak jauh dari lokasi penambangan juga ambrol.
"Kami sebagai dewan mencari masukan di lapangan. Posisi kami adalah legislatif. Jangan salah, kami tidak mungkin mengambil langkah eksektif. Kami hanya melakukan tugas pengawasan terkait prosedur perizinan," kata Nuryadi.
Ispriyatun merespons permintaan Nuryadi. Dia meminta eksekutif transparan terhadap turunnya izin penambangan. "Nanti kita buka bersama-sama. Pak Ketua (Ketua DPRD DIY Nuryadi) juga sudah menyatakan untuk membuka persoalan ini biar terang benderang," ucap Ispriyatun.
Wakil warga Srandakan, Yohanes Tamtama menjelaskan warga tidak setuju desanya dijadikan lokasi tambang pasir memakai mesin. Yohanes mengaku pihaknya sudah menyampaikan penolakan sejak 2017.
"Kami sudah menghadap Gubernur DIY, dinas terkait, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO), Polda, hingga Korem," ungkap Yohanes.
Bahkan, menurut Yohanes, tahun 2019 pihaknya sudah menghadap lagi ke Gubernur. "Kemudian dipertemukan di Balai Besar," lanjutnya.
Tercatat ada 568 warga Srandakan yang menolak penambangan pasir. Mereka prihatin atas rusaknya jembatan Srandakan yang menghubungkan Bantul dengan Kulonprogo. Bangunan talud agar dinding sungai tidak longsor sudah rusak akibat aktivitas penambangan.
"Kami berharap, instansi terkait segera menindaklanjuti ke lapangan terkait aktivitas penambangan ini," tukas Yohanes. (OL-14)
Kecelakaan yang melibatkan dua armada bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13, ruas Swadarma arah Cipulir, pada Senin (23/2), mengakibatkan 23 penumpang mengalami luka ringan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PERUSAHAAN di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY diminta untuk patuh membayar tunjangan hari raya atau THR sesuai dengan ketentuan.
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan Pancasila harus menjadi roh kehidupan bangsa dan panduan dalam bertindak, berpikir, serta bersikap.
Kemendagri menyebut DIY berhasil menjaga keseimbangan sosial melalui pendekatan kultural.
Fase awal gerhana penumbra akan dimulai pukul 22:26 WIB, puncak gerhana terjadi pada Senin (8/9) dini hari pukul 01:11 WIB, dan berakhir sekitar pukul 03:56 WIB.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh membatasi masyarakat dalam menggunakan media sosial karena itu dijamin oleh konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved