Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pengusaha Harus Panggil Kembali Karyawan Di-PHK

Apul Iskandar
15/6/2020 11:47
Pengusaha Harus Panggil Kembali Karyawan Di-PHK
Petugas kasir menggunakan pelindung wajah dan tirai plastik saat melayani pembeli di Mal Depok Town Square, Depok, Kamis (14/6/2020)( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

PARA pengusaha hendaknya mempekerjakan lagi para karyawan yang diberhentikan kerja akibat pandemi covid-19. Sebab pemerintah akan masuk dalam tatanan kenormalan baru.  Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga mendesak para pengusaha untuk segera memanggil kembali para buruh dan pekerja yang sudah terlanjur di-PHK.

"Merujuk data yang dipublikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, lebih kurang 1.792.108 pekerja/buruh yang mengalami PHK sebagai dampak pandemi Covid-19. Bisa saja data tersebut bertambah dikarenakan perusahaan tidak melaporkan kebijakan PHK kepada dinas ketenagakerjaan di daerah (kabupaten/kota/propinsi)," kata Andy William, Senin (15/6).

Labor Institute mengusulkan perlu diciptakan Kebijakan Recovery Ketenagakerjaan baru dengan mengadaptasi protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan/Kepmenkes No HK.01.07/Menkes/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan Covid 19  di tempat kerja, perkantoran dan industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha dalam Situasi Pandemi. Dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No.M/7/02.02/V/2020 Tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Virus Covid 19 Dan Protokol Pencegahan Covid 19 di Perusahaan.

Selain itu Labour Institute juga mendesak para pengusaha untuk menerapkan dua aturan hukum yang dikeluarkan oleh dua Kementerian tersebut di lingkungan tempat kerja dengan mengintegrasikannya dalam Sistem Manajemen Kesehatan,Keselamatan Kerja (SMK3) di perusahaan.

baca juga: Kalsel Lima Besar Kasus Covid-19

Menurutnya dengan memanggil kembali para pekerja/buruh yang sudah terlanjur di-PHK untuk bekerja kembali merupakan rangkaian penting untuk memulai dan melanjutkan usaha baru di new normal saat ini.

"Pemanggilan kembali para pekerja yang di-PHK tersebut merupakan salah satu dukungan para pengusaha untuk meningkatkan daya beli di tengah-tengah masyarakat dalam mendukung percepatan pergerakan ekonomi yang melambat dikarenakan pandemi Covid-19 ini," ujarnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya