Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PARA pengusaha hendaknya mempekerjakan lagi para karyawan yang diberhentikan kerja akibat pandemi covid-19. Sebab pemerintah akan masuk dalam tatanan kenormalan baru. Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga mendesak para pengusaha untuk segera memanggil kembali para buruh dan pekerja yang sudah terlanjur di-PHK.
"Merujuk data yang dipublikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, lebih kurang 1.792.108 pekerja/buruh yang mengalami PHK sebagai dampak pandemi Covid-19. Bisa saja data tersebut bertambah dikarenakan perusahaan tidak melaporkan kebijakan PHK kepada dinas ketenagakerjaan di daerah (kabupaten/kota/propinsi)," kata Andy William, Senin (15/6).
Labor Institute mengusulkan perlu diciptakan Kebijakan Recovery Ketenagakerjaan baru dengan mengadaptasi protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan/Kepmenkes No HK.01.07/Menkes/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan Covid 19 di tempat kerja, perkantoran dan industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha dalam Situasi Pandemi. Dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No.M/7/02.02/V/2020 Tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Virus Covid 19 Dan Protokol Pencegahan Covid 19 di Perusahaan.
Selain itu Labour Institute juga mendesak para pengusaha untuk menerapkan dua aturan hukum yang dikeluarkan oleh dua Kementerian tersebut di lingkungan tempat kerja dengan mengintegrasikannya dalam Sistem Manajemen Kesehatan,Keselamatan Kerja (SMK3) di perusahaan.
baca juga: Kalsel Lima Besar Kasus Covid-19
Menurutnya dengan memanggil kembali para pekerja/buruh yang sudah terlanjur di-PHK untuk bekerja kembali merupakan rangkaian penting untuk memulai dan melanjutkan usaha baru di new normal saat ini.
"Pemanggilan kembali para pekerja yang di-PHK tersebut merupakan salah satu dukungan para pengusaha untuk meningkatkan daya beli di tengah-tengah masyarakat dalam mendukung percepatan pergerakan ekonomi yang melambat dikarenakan pandemi Covid-19 ini," ujarnya. (OL-3)
Pekerja industri konstruksi di Jepang terus berkurang karena masalah penuaan. Hal ini tentunya menjadi tantangan besar bagi sektor konstruksi di Jepang.
Kondisi ketenagakerjaan saat ini mengalami penurunan sehingga perlu diimbangi dengan pertumbuhan jumlah wirausaha.
Jika Anda merupakan HRD, pemilik perusahaan, atau staf administrasi yang ingin mengelola data tenaga kerja secara online, maka SIPP BPJS Ketenagakerjaan adalah solusi utama.
Penting bagi perguruan tinggi untuk segera menyesuaikan kurikulumnya agar menghasilkan lulusan yang adaptif dan siap bersaing di pasar tenaga kerja energi dan mineral.
Sebanyak 2.500 tenaga kerja lokal di Kabupaten Bekasi terserap menyusul mulai beroperasinya pabrik AC hunian skala penuh pertama mereka di Indonesia.
Pemerintah dinilai berhasil mendorong praktik rekrutmen yang lebih inklusif dan bebas diskriminasi. Salah satunya dengan menghapuskan syarat usia bagi pelamar kerja.
JAGA Pemilu khawatir pelanggaran dalam pemilihan umum (pemilu) menjadi kebiasaan yang diwajarkan alis ‘new normal’di masa depan.
Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100% di berbagai sektor.
Rumah mengangkat konsep Tropical Modern ramah lingkungan dan didesain untuk menjawab kebutuhan hunian di era new normal.
Peningkatan pendapatan omzet tersebut mencapai Rp20 juta, dari sebelumnya hanya Rp3 juta per dua pekan akibat adanya pemeriksaan covid-19 di perbatasan.
Anies Baswedan mengemukakan tidak menutup kemungkinan akan menutup tempat usaha maupun wisata apabila saat dibuka kembali ditemukan pengunjung atau orang yang terpapar covid-19.
Kepatuhan dan kesadaran diri sendkri untuk selalu taat pada protokol kesehatan jadi kunci untuk menurunkan kasus penularan Covid-19 di Ibu kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved