Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Tak Lampirkan Hasil Test Covid Puluhan Penumpang Ditolak Naik KA

Lilik Darmawan
14/6/2020 21:30
Tak Lampirkan Hasil Test Covid Puluhan Penumpang Ditolak Naik KA
Penumpang KA jarak jauh menunjukkan surat keterangan bebas covid-19.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

SEJAK tiga hari terakhir, PT KAI Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto, Jawa Tengah menolak puluhan penumpang untuk naik kereta api (KA). Pasalnya, mereka belum melengkapi dengan surat keterangan rapid test.

Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto mengatakan bahwa tetap melakukan pengetatan kepada penumpang yang akan naik KA. "Seluruh penumpang harus mengikuti protokol kesehatan yang harus diterapkan. Misalnya surat keterangan uji tes PCR berlaku 7 hari dengan hasil negatif atau uji rapid test dengan non reaktif yang berlaku 3 hari saat keberangkatan. Selain itu, kalau penumpang tujuan Jakarta harus melengkapi dengan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta," jelas Supriyanto, Minggu (14/6).

Ternyata, kata Supriyanto, masih banyak penumpang yang belum melengkapi dengan srat keterangan rapid test atau tes PCR. "Misalnya, pada 12 Juni, dari 13 penumpang, 2 di antaranya ditolak. Kemudian pada 13 Juni, dari 35 penumpang, 12 di antaranya ditolak. Sedangkan pada 14 Juni, dari 125 penumpang, ada 65 penumpang yang ditolak. Para penumpang yang ditolak naik tersebut karena tidak melengkapi dengan surat keterangan negatif PCR atau rapid test," kata dia.

Dikatakan oleh Supriyanto, pihaknya memang harus ketat terhadap aturan protokol Covid-19, untuk memastikan perjalanan KA aman dan nyaman. Selain membawa surat keterangan itu, penumpang juga harus mengenakan masker dan jaket. Serta suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius. (OL-13)

Baca Juga: Layanan Kereta Api Jarak Jauh Kembali Dioperasikan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya