Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mulai Minggu (14/6) akan kembali mengoperasikan KA Bengawan relasi Purwosari, Yogyakarta-Pasar Senen, Jakarta. Hal itu dinyatakan Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto, Sabtu (13/6).
KA Bengawan dalam perjalanan singgah di beberapa stasiun, yaitu Stasiun Klaten, Lempuyangan, Wates, Kutoarjo, Purwokerto, Cirebon Prujakan, Pasar Senen, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi.
Dioperasikannya kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Selain itu, operasional KA reguler juga mengacu Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Sebelumnya PT KAI Daop 6 Yogyakarta mulai Jumat, 12 Juni 2020 juga telah mengoperasikan kembali kerata reguler arah Barat dengan tujuan Stasiun Kiaracondong (Bandung) maupun arah timur tujuan Stasiun Surabaya Gubeng hingga Stasiun Ketapang.
Eko Budiyanto menyatakan pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.
Pembelian tiket, lanjut Eko, dapat dengan cara memesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
"Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan," jelas dia.
Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
Khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. "Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding," jelas Eko. (R-1)
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan Pancasila harus menjadi roh kehidupan bangsa dan panduan dalam bertindak, berpikir, serta bersikap.
Kemendagri menyebut DIY berhasil menjaga keseimbangan sosial melalui pendekatan kultural.
Fase awal gerhana penumbra akan dimulai pukul 22:26 WIB, puncak gerhana terjadi pada Senin (8/9) dini hari pukul 01:11 WIB, dan berakhir sekitar pukul 03:56 WIB.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh membatasi masyarakat dalam menggunakan media sosial karena itu dijamin oleh konstitusi.
Ketiga kepada daerah itu adalah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved