Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Gakkum KLHK Gagalkan Perdagangan 14 Kg Sisik Trenggiling di Riau

Rudi Kurniawansyah
12/6/2020 12:02
Gakkum KLHK Gagalkan Perdagangan 14 Kg Sisik Trenggiling di Riau
Sisik trenggiling sebanyak 14 kg yang dikemas dalam dua kardus di Riau(MI/Rudi Kurniawansyah)

TIM gabungan Balai Gakkum Sumatra (Ditjen Gakkum) Direktorat KKH (Ditjen KSDAE) KLHK dan Baintelkam Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya perdagangan sisik trenggiling sebanyak 14 kilogram (kg) yang dikemas dalam 2 kardus. Upaya perdagangan itu terjadi di depan Bank BRI Cabang Panam Pekanbaru Jalan HR Soebrantas Km 11,5 Panam, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.

Tim menahan MD dan Zu yang menjual dan Is sebagai pemilik serta Da yang bertugas sebagai penghubung. Tim juga mengamankan dua minibus.

"Kasus ini akan terus kami kembangkan dan saat ini kami tengah berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Riau untuk mengidentifikasi barang bukti," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Eduward Hutapea di Pekanbaru, Jumat (12/6).

Baca juga: Terancam Punah, Perdagangan Trenggiling Masih Marak di Facebook

Eduward mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan kepemilikan sisik trenggiling dan akan diadakan transaksi jual beli, tim gabungan langsung menuju lokasi dan memeriksa 1 mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi BM1310TR.

Tim Gabungan mendapati MD dan Zu di dalam mobil membawa 2 kardus sisik trenggiling. Selanjutnya petugas bersama MD dan Zu menuju ke simpang Cipta Karya Pekanbaru untuk menemui dan mengamankan Is pemilik 2 kardus sisik trenggiling dan Da penghubung beserta mobil Toyota Avanza warna silver B1451WKP.

Eduward menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka dan saksi diketahui 14 kg sisik trenggiling diperoleh dari seseorang yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) di Solok, Sumatra Barat.

"Sisik satwa langka itu lalu dijual kepada tersangka dengan baru dibayar uang mukanya saja. Selanjutnya rencana tersangka akan menjual ke seseorang yang belum diketahui lantaran berhubungan kontak secara daring," jelasnya.

Saat ini, lanjut Eduward, MD, Zu, Is, dan Da, serta barang bukti 2 kardus sisik trenggiling dan 2 minibus diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatra di Pekanbaru untuk kemudian diserahkan ke penyidik Balai Gakkum KLHK Sumatra.

Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya