Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Polda Riau Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Rudia Kurniawansyah
10/6/2020 01:55
Polda Riau Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Sabu yang disita Polda Riau(MI/Rudi Kurniawansyah )

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 24 kilogram (kg) sabu. Selain itu, polisi juga menangkap AK, 35, yang menyimpan barang haram tersebut.

"Barang bukti yang disita narkotika jenis sabu sebanyak 24 kg yang dikemas dalam bungkusan teh Tiongkko bertuliskan Guanyinwang. Selain itu turut disita 1 unit Mobil Kijang Innova hitam nomor polisi B 1088 FKA dan STNK tidak sesuai dengan jenis mobil yang disita. Kemudian timbangan digital 6 unit serta sejumlah plastik bening," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto di Pekanbaru, Selasa (9/6).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Suhirmanm yang memimpin langsung penangkapan, mengatakan kronologis penangkapan bermula pada Kamis (4/6), tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang bernama AK merupakan pemakai dan dicurigai menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Setelah dilakukan pengintaian, lanjut Suhirman, sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu (7/6), dilakukan penggerebekan rumah AK, namun yang bersangkutan tidak ada di rumah. Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka AK pulang ke rumah dan langsung ditangkap.

"Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka AK mengakui ada menyimpan narkoba jenis sabu di dalam mobil yang di parkir di halaman rumah orang tuanya di Jalan Sukaramai Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru," jelas Suhirman.

Selanjutnya tim bersama tersangka menuju ke lokasi dan menemukan  24 kg sabu yang disimpan di dalam mobil toyota Innova hitam. Suhirman mengungkapkan tersangka dan keseluruhan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Direktorat untuk diinterogasi dalam rangka upaya pengembangan.

"Hasil interogasi sementara, didapatkan info bahwa tersangka AK mengakui hanya menyimpan barang tersebut yang merupakan milik Mr J yang berdomisili di Pekanbaru dan sedang dilakukan pencarian. Adapun peran tersangka adalah sebagai gudang penyimpanan narkoba," jelasnya. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya