Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Surat Edaran Bupati Flotim Terkait Kenormalan Baru

Ferdinandus Rabu
09/6/2020 16:10
Surat Edaran Bupati Flotim Terkait Kenormalan Baru
Ilustrasi ASN Provinsi Papua memakai masker mengikuti apel gabungan di halaman kantor Gubernur Papua, Jayapura (8/6/2020)(Antara/Gusti Tanati)

Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah menyiapkan sejumlah upaya untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Protokol ini harus diterapkan di perkantoran dan dijalankan oleh pegawai.

Disiplin penerapan protokol kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Surat Edaran Nomor: BKPSDMD.840/118/KESRA/2008 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Teknis Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur dalam masa Pandemi covid-19. Surat ini dikeluarkan Bupati Flotim Anton Hadjon sebagai acuan untuk mengatur sistem kerja PNS.

"Iya benar. Bupati Flotim telah mengeluarkan surat edaran bagi para ASN dan aktivitas perkantoran untuk melakukan penyesuaian sistem kerja dalam tatanan baru di tengah pandemi covid-19 ini," kata Kasubag Publikasi dan Dokumentasi Humas Setda Flotim, M. Tribudi, Selasa (9/6).

Surat edaran tersebut, lanjutnya, dikeluarkan tanggal 4 Juni 2020. "Sehingga saat perkantoran sudah kembali dibuka sejak Jumat (5/6) lalu, kami ASN, sudah masuk kantor dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti harus menggunakan masker dan menyiapkan hand sanitizer dan sabun cuci tangan di kantor-kantor," jelas Tribudi.

Baca juga: Kejari Karawang Gelar Rapid Test Pegawainya

Selain mengimbau ASN untuk menerapkan protokol kesehatan, surat edaran bupati tersebut juga memberikan jaminan kelancaran pelayanan publik.

Melalui surat tersebut, bupati mengingatkan pimpinan perangkat daerah untuk melakukan standar operasional pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dan menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan baru melalui media publikasi.

Selain itu, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi atau pengaduan dan memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara online.

Jika produk pelayanan offline, maka kegiatan harus dilakukan sesuai standar yang telah ditetapkan dan memerhatikan jarak aman atau physical distancing. "Termasuk kesehatan dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan langsung secara offline harus sesuai dengan prokol kesehatan covid-19," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya