Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Sumbar Siapkan Perda Kenormalan Baru

Yose Hendra
06/6/2020 01:45
Sumbar Siapkan Perda Kenormalan Baru
Pedagang di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat menempelkstiker tanda sudah melakukan tes swab dan negatif COVID-19 kiosnya.(ANTARA/Iggoy el Fitra)

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar)  bersama pemerintah provinsi (pemprov) terus matangkan persiapan jelang
pelaksanaan kenormalan baru. Salah satunya adalah membahas rancangan peraturan daerah tentang New Normal (kenormalan baru).

"Seluruh pihak mesti berkontribusi dalam menjalankan kenormalan baru. Hal yang harus ditekankan adalah perihal kosekuensi, muatan itu akan  dituangkan dalam rancangan peraturan daerah tentang new normal, dan akan dibahas bersama Pemprov Sumbar," jelas Ketua DPRD Sumbar Supardi, Jumat (5/6).

Ia mengatakan, telah dilakukan rapat ekspos gubernur tehadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB) tahap satu, dua dan tiga. Rapat yang juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Menurutnya, tanpa evaluasi tidak akan diketahui apa yang menjadi kelemahan dan apa yang harus ditingkatkan.

"Pada pelaksanaan PSBB masih terjadi sejumlah kelemahan, hal tersebut mesti menjadi acuan untuk optimalisasi kebijakan selanjutnya," katanya.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengakui masih ada sejumlah kelemahan dalam pelaksanaan PSBB. Salah satunya, masuknya masyarakat pendatang ke wilayah Sumbar. Para pendatang, memanfaatkan dini hari untuk menghindari petugas yang berjaga pada sembilan pintu masuk Sumbar, hal itu terus dievaluasi pada  setiap pelaksanaan PSBB.

"Saat petugas lelah bekerja, mereka masuk dengan kendaraan berkecepatan tinggi untuk masuk sehingga petugas tidak mampu untuk menghadang. Tidak hanya itu para pendatang juga ada yang masuk melalui jalur yang harus melintasi sungai terlebih dahulu," ujarnya.

Prayitno menambahkan, dalam pelaksanaan juga dilakukan evaluasi untuk melihat efektifitas pelaksanaan PSBB, sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan selanjutnya. "Dari evaluasi yang dilakukan masih terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif sebanyak Iebih dari 80 persen melalui transmisi lokal," ujarnya.

Tidak hanya peningkatan 80 persen, lanjutnya, untuk peta penyebaran juga meningkat, dari 8 kabupaten/kota sebelum PSBB, menjadi 14 Kabupaten/Kota. Peningkatan tersebut terjadi setelah 12 hari perberlakuan PSBB. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya