Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENGURUS atau penanggung jawab tempat ibadah yang telah difungsikan kembali menjelang kenormalan baru harus memastikan protokol kesehatan selama peribadatan diterapkan dengan ketat. Sementara itu, kegiatan sosial keagamaan belum boleh dilakukan.
Instruksi penerapan protokol kesehatan selama ibadah, yang disampaikan kepada para penanggung jawab tempat ibadah, antara lain dikeluarkan oleh Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar, melalui Surat Edaran Nomor 624/II/2020 tertanggal 3 Juni 2020. Di Kabupaten OKI, Sumatra Selatan, masjid dan tempat ibadah lainnya telah dibuka sejak Rabu (3/6).
Berdasarkan surat edaran itu, selain pengurus rumah ibadah diwajibkan menyediakan peralatan protokol kesehatan, jemaah juga harus menaati sejumlah aturan. “Bagi jemaah yang akan melaksanakan kegiatan ibadah diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, mengenakan masker sejak dari rumah, membawa sajadah sendiri, rutin mencuci tangan, menjaga jarak, serta dilarang berkerumun,” katanya, kemarin.
Bupati Iskandar juga menjelaskan mereka yang rentan tertular covid-19 tidak diperkenankan memasuki masjid. Bahkan, penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dilihat dari kondisi riil lingkungan rumah ibadah terhadap covid-19.
Meski suatu wilayah dinyatakan zona kuning, tapi jika di lingkungan tempat ibadah ada kasus positif covid-19, kegiatan keagamaan belum diperbolehkan. Bagi tempat ibadah yang di sekitarnya terdapat kasus positif covid-19 dan ada yang ingin melakukan ibadah berjemaah, pengurus tempat ibadah dapat mengajukan keberatan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten OKI.
“Fungsi sosial masjid dan rumah ibadah lainnya yang mengakibatkan berkumpulnya orang banyak, seperti pernikahan atau pengajian, agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan pembatasan jumlah peserta maksimal 20% dari kapasitas,” tegasnya.
Sementara itu, kegiatan sosial keagamaan lainnya, seperti tablig akbar, pengajian rutin di rumah ibadah, serta pertemuan sosial budaya di tempat umum dan lingkungan pribadi, belum diperbolehkan.
Payung hukum
Dalam menghadapi kenormalan baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatra Barat (Sumbar), menyiapkan payung hukum berupa peraturan Wali Kota. Saat ini seluruh wilayah Sumbar masih melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 7 Juni mendatang.
“Kami menyiapkan peraturan wali kota untuk mengatur hingga ke tingkat RW dan RT sehingga (virus korona) kita kendalikan dengan melibatkan masyarakat,” kata Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah.
Saat memasuki kenormalan baru, lanjutnya, pihaknya akan membuat regulasi pengaktifan rumah ibadah, pariwisata, perdagangan, serta sektor lainnya. Setiap sektor yang berada di zona hijau boleh aktif dengan memberlakukan standar protokol kesehatan.
Oleh karena itu, Wali Kota segera mengumumkan daerah zona hijau dan zona merah.
Sementara itu, mulai hari ini seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mulai kembali bekerja di kantor setelah lama bekerja dari rumah. Oleh karena itu, pemerintah setempat telah menyiapkan penerapan tatanan baru dalam pelayanan publik sesuai protokol kesehatan pencegahan covid-19. (YH/LD//N-1)
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, Pemko Banjarmasin mulai melakukan mitigasi dengan melibatkan semua sektor.
KETUA Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai lonjakan kasus covid-19 saat ini harus menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protolol hidup sehat menyusul lonjakan kasus Covid-19
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved