Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Protokol Kesehatan Diutamakan

Lilik Darmawan
04/6/2020 05:50
Protokol Kesehatan Diutamakan
Walikota Palembang, Harnojoyo, salat berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan, di Masjid Habibturahman Plaju, Palembang, Rabu (3/6).(MI/Dwi Apriani )

BERBAGAI tempat ibadah di sejumlah daerah mulai digunakan lagi menjelang tatanan kenormalan baru. Meski demikian, protokol kesehatan tetap diberlakukan secara ketat untuk mengantisipasi penularan virus korona baru atau covid-19.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah (Jateng), mengizinkan digunakannya kembali masjid untuk salat Jumat mulai besok. Namun, izin penggunaan itu hanya untuk masjid yang berada di desa-desa zona hijau covid-19 atau terbebas dari covid-19.

“Persyaratan pembukaan tempat ibadah untuk salat Jumat hanya khusus bagi desa-desa dengan kategori zona hijau,” kata Bupati Kebumen Yazid Mahfudz di sela-sela pelaksanaan rapid test di Pasar Keputihan, Pejagoan, kemarin.

Sebaliknya, di desa yang masih terdapat kasus covid-19 atau bukan zona hijau, masjid tidak dibolehkan untuk salat Jumat. Penggunaan tempat ibadah tersebut, lanjut Bupati, juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Antara lain, harus melakukan pengecekan suhu tubuh, juga menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.

Jemaah yang datang pun harus mengenakan masker dan menjaga jarak minimal 1 meter dengan jemaah lain di samping kanan, kiri, depan, dan belakangnya. Selain itu, ibadah sebaiknya dilaksanakan secara singkat tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah. Jemaah yang boleh hadir pun hanya warga sekitar.

Di Kota Tegal, Jateng, penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah yang telah melakukan aktivitas kembali juga ditinjau Waki Wali Kota Jumadi, kemarin. Tempat ibadah yang ditinjau terkait dengan kenormalan baru ialah Gereja Bethel Indonesia, GPdI Mahanaim, Gereja Kristen Jawa Tegal, Metta Vihara, dan Kelenteng Tek Hay Kiong.

Jumadi juga mengunjungi Pondok Pesantren Al Munawwaroh di Kelurahan Margadana. “Seluruh tempat ibadah mulai dari masjid, gereja, wihara, dan pura sudah patuh dan taat untuk menyukseskan program Pemerintah Kota Tegal dalam pelaksanaan new normal,” ujarnya saat berada di Gereja Kristen Jawa Tegal.

Bersamaan dengan mulai digunakannya kembali tempat ibadah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng memperbaiki fatwa tentang tatanan beribadah di era wabah covid-19. Fatwa yang diperbaiki membolehkan ibadah di masjid yang berada di zona hijau. Keputusan itu diambil dalam halaqoh tentang tatanan beribadah di era kenormalan baru yang dihadiri puluhan ulama se-Jateng di Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Bersamaan PSBB

Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan, kemarin juga mulai membuka masjid-masjid untuk digunakan beribadah kembali kendati masjid tersebut tidak berada di zona hijau. Ribuan masjid dan musala digunakan lagi untuk menggelar salat berjemaah di tengah pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang hingga 16 Juni mendatang.

Tempat-tempat ibadah itu dibuka penuh untuk ibadah ataupun kegiatan keagamaan lainnya. “Sesuai Fatwa MUI dengan Kementerian Agama, bahwa masjid dimanfaatkan lagi seperti biasa, tapi mengedepankan protokol kesehatan,” ujar Wali Kota Palembang Harnojoyo seusai salat berjemaah di Masjid Habibtirahman, Plaju.

Ia meminta Kantor Kementerian Agama setempat untuk terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 terkait pelaksanaan salat berjemaah tersebut.

Di Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Lembata juga mulai membuka aktivitas peribadatan. Masjid-masjid boleh digunakan lagi untuk salat Jumat mulai besok dan gereja mulai Minggu (7/6).

“Selain beribadah di rumah-rumah ibadah, aktivitas keagamaan lainnya juga kita persilakan. Tetapi ingat, ada batasan-batasan,” kata Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur. (HT/JI/DW/PT/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik