Rabu 03 Juni 2020, 20:26 WIB

Warga Diaspora Manggarai Surati Gubernur NTT dan Bupati

Thomas Harming Suwarta | Nusantara
Warga Diaspora Manggarai Surati Gubernur NTT dan Bupati

MI/Gaudensius Suhardi
Kantor Bupati Manggarai Timur

 

KELOMPOK Diaspora Manggarai Peduli menyurati GUbernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat dan Bupati Manggarai TImur Andreas Agas terkait rencana pembangunan pabrik semen dan tambang di Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

Melalui surat tertanggal 2 Juni tersebut, Kelompok Diaspora Manggarai Peduli mengingatkan potensi pelanggaran UU MInerba dan Perlindungan Kawasan HUtan dan Lahan Pertanian terkait rencana tersebut.

Baca juga: Bupati Manggarai Timur Apresiasi Petisi Tolak Pabrik Semen

Kelompok Diaspora Manggarai yang diwakili oleh 321 penandatangan petisi penolakan atas rencana pembangunan pabrik semen dan panambangan batu gamping di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Lesa - Kabupaten Manggarai Timur tersebut mengingatkan Bupati Agas dan Gubernur Viktor mengenai beberapa aturan yang harus dipatuhi terkait dengan penambangan batu gamping di kawasan karst.

Baca juga: Diaspora Manggarai Tolak Pembangunan Pabrik Semen

Aturan tersebut yaitu pertama UU Minerba No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara yang telah direvisi dan disahkan oleh DPR RI pada tanggal 12 Mei 2020, kedua UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan lebih spesifik dijabarkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu: a. Surat Keputusan Nomor SK.8/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/2018 tentang Penetapan Wilayah Ekoregion Indonesia. b. Surat Keputusan Nomor SK.297/Menlhk/Setjen/PLA.3/4/2019 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Air Nasional, ketiga Peraturan Menteri ESDM No. 17/2012 tentang Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK), keempat UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Kelima Perda Manggarai Timur Nomor 6/2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Koordinator Kelompok Diaspora Manggarai Peduli Flory Santosa Nggao tersebut juga disebutkan kalau menteri atau gubernur tidak dapat menerbitkan perizinan baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batu Bara. "Sesuai dengan UU Minerba yang baru yang sudah disetujui oleh DPR RI sebagai revisi atas UU No. 4 tahun 2009, pasal 173.2 yang menyatakan "Dalam jangka waktu pelaksanaan kewenangan pengelolaan Pertambangan Mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) Menteri atau Gubernur TIDAK DAPAT menerbitkan perizinan yang baru sebagaimana diatur dalam UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara," demikian isi surat tersebut.

Baca juga: Uskup Ruteng Tolak Rencana Pabrik Semen di Manggarai Timur

Dalam surat itu juga menegaskan, dengan berlakunya UU Minerba yang baru, gubernur dan bupati tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan izin atas usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Selain itu sesuai UU No. 32/2009 sebagaimana telah dijabarkan lebih lanjut melalui SK Menteri LHK No. SK.8/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/2018 dan SK No. SK.297/Menlhk/Setjen/ PLA.3/4/2019 serta Peraturan Menteri ESDM No. 17/2012, kelompok Diaspora Manggarai Peduli juga mengingatkan bentangan karst memiliki peranan yang sangat vital untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan penyediaan air bagi lingkungan atau daerah di kawasan karst dan sekitarnya.

Baca juga: Tolak Pabrik Semen di Matim, Viktor: NTT Butuh Semen

Pihaknya juga menegaskan bahwa kawasan Manggarai Timur bagian utara mulai dari Wae Pesi sampai Kecamatan Lengko Elar dan ke selatan sampai dengan daerah sekitar Benteng Jawa merupakan satu-satunya Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang cukup besar di Pulau Flores. "Dengan demikian, daerah ini memiliki peranan yang sangat vital bagi daya dukung air untuk sebagain besar kabupaten di Manggarai sampai ke kabupaten Ngada terutama daerah sekitar Riung," bunyi surat itu.

Selain itu, Viktor dan Andreas juga diingatkan bahwa kawasan ini memiliki fungsi yang sangat vital sehingga harus dijadikan kawasan lindung ekologis dan tidak diperkenankan untuk dirusak termasuk dengan mengizinkan beroperasinya pertambangan mangan dan gamping. Aturan lain lagi adalah Pasal 30.4.a sd h dalam Perda RTRW Manggarai Timur No. 6/2012 yang menunjukkan bahwa Pemda Manggarai Timur tidak memiliki pemahaman yang mendalam mengenai fungsi bentangan karst serta tidak merujuk pada UU atau peraturan yang lebih tinggi pada saat penyusunan Perda. "Oleh karena itu, Pemda Manggarai Timur untuk segera merevisi Perda tersebut atau tidak dijadikan sebagai dasar hukum pemberian izin pertambangan di wilayah karst karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," lanjut surat itu.

Baca juga: Mahasiswa Manggarai Raya Kupang Tolak Pabrik Semen di Matim

Selain itu, UU No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian kata mereka memerlukan perhatian Gubernur dan BUpati untuk menjaga dan mengembangkan lahan pertanian masyarakat bukan justru menguranginya dengan alih fungsi lahan menjadi area tambang dan pabrik.

"Kami minta agar menaati bebeberapa regulasi tersebut dan menghentikan semua proses pemberian izin atas rencana pembangunan pabrik semen di Kampung Luwuk dan penambangan batu gamping di Lengko Lolok Desa Satar Punda, Kabupaten Manggarai Timur. Tim hukum kami akan melakukan upaya hukum yang diperlukan apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut," tutup Kelompok Diaspora Manggarai Peduli. (X-15)

Baca Juga

Instagram @bahlillahadalia

Hadirnya PYCH Tingkatkan Kreatifitas dan SDM Generasi Muda Papua 

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 23:05 WIB
Bahlil menambahkan PYCH juga dapat menjadi wadah yang bisa dimanfaatkan semua kalangan masyarakat Papua untuk meningkatkan Sumber Daya...
MI/HO

Bazar Sembako Murah Ganjar Meriah di Garut dan Bone

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 22:58 WIB
"Bulan Ramadan ini penuh dengan keberkahan, kita bisa mengamalkan kebaikan melalui Bazar Sembako Murah, festival UMKM khusus untuk...
Dok. Papdesi Bali

Gelar Pengukuhan dan Musda, PAPDESI Bali Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

👤Mediaindonesia.com 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 22:37 WIB
Ketua DPD PAPDESI Bali I Gede Pawana terpilih sebagai ketua secara...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya