Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Industri dan Pekerja Harus Terapkan New Normal di Tempat Kerja

Apul Iskandar
01/6/2020 08:56
Industri dan Pekerja Harus Terapkan New Normal di Tempat Kerja
Para pengunjung harus antri untuk pengecekan suhu dan memakai masker sebelum masuk ke mal(ANTARA)

LABOR Institute Indonesia atau Institute Kebijakan Alternatif Ketenagakerjaan Indonesia mengimbau para pelaku industri untuk memberlakukan new normal di tempat kerja, untuk mencegah pandemi covid-19.

Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Labor Institute, Andy William Sinaga berpendapat pasca libur lebaran ini, recovery dan konsolidasi dunia usaha di Indonesia sudah mulai bergerak. Dengan mulai beroperasinya pabrik-pabrik di kawasan industri. Oleh karena itu new normal dalam proses produksi perlu diperhatikan dan dijalankan oleh para pelaku industri, yaitu pengusaha dan pekerja/buruh. 

"Pengusaha perlu membuat peraturan agar para pekerja/buruh membawa pakaian ganti setelah bekerja," kata Andy, Senin (1/6).

New normal bagi pelaku industri tersebut harus sejalan dengan pemberlakuan Protokol Kesehatan yang ketat sebelum masuk pabrik, di dalam pabrik dan setelah beraktivitas di pabrik atau pulang kerja.

"Sebelum masuk pabrik atau bekerja, Pengusaha wajib mengukur suhu tubuh dan rapid test kepasa para pekerja/buruhnya, bila perlu dilakukan swab test untuk memastikan kesehatannya. Pengusaha wajib menyediakan masker dan sarung tangan", tambahnya.

baca juga: Para Sopir Pengantar Ikan di Sikka Ancam Sandera Mobil BBM

Di dalam pabrik, perlu pengaturan jarak dalam bekerja, menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Ketika selesai bekerja dan hendak pulang, dipastikan para pekerja membersihkan diri, dan mengganti seluruh pakaiannya dengan pakaian baru, sehingga ketika pulang ke rumah sudah dalam keadaaan bersih.

"Labor Institute mengimbau para pengusaha memberdayakan Sistem Manajemen Kesehatan,Keselamatan Kerja (SMK3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 untuk pencegahan penyebaran covid 19 di tempat kerja," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya