Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PASANGAN suami istri (pasutri) RG, 28, dan MY, 28, warga Lingkungan Lembur, Desa Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, meregang nyawa usai pesta minuman keras (miras) merk Suliwa.
Pesta miras oplosan merk Suliwa ini dilakukan pasutri tersebut bersama teman-temannya, pada Lebaran hari pertama 1441 Hijriah. Bersama mereka yang ikut pesta miras yakni SH, 29 dan AR, 30, warga Kedusunan Citutut, Desa Cijantung dan BI, 25, warga Lingkungan Karang, Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Saputra menjelaskan, sehari setelah pesta miras atau pada Selasa (26/5) pukul 21.00 WIB pasangan itu mengalami gejala sesak nafas disertai pusing.
"Melihat kejadian itu, keluarganya membawa RG dan MY ke RSUD Ciamis untuk mendapat perawatan secara intensif, tetapi pada Rabu (27/5) suaminya meninggal dunia pukul 02.00 WIB dan disusul oleh istrinya pada pukul 08.30 WIB," kata Dony Eka, Kamis (28/5).
Dony mengatakan, tiga teman pasutri yang tewas itu juga mengalami kejadian yang sama. Dua orang dilarikan ke RSUD dan mendapatkan perawatan secara intensif yakni SH, 29, dan BI, 25. Satu korban AR, 30, meminta untuk dirawat di rumahnya.
"Jadi peserta miras bersama pasutri yang tewas itu, dua orang masih dirawat di RSUD Ciamis. Satu orang meminta dirawat di rumahnya saja," ujar Dony.
Miras oplosan tersebut, menurut Dony, dari pemeriksaan saksi dibeli dari EE, warga Dusun Cibodas, Desa Cidadap, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Kepolisian masih mengembangkan kasus ini. (OL-13)
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat
DALAM Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama dua bulan terakhir Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 783 botol minuman keras (miras) dan 210 liter ciu.
Mereka mencampur miras jenis aseng atau arak ginseng dengan minuman kemasan Kuku Bima dan Hydro Coco.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved