Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
JELANG Idul Fitri, aktivitas warga untuk berbelanja berbagai kebutuhan meningkat drastis. Namun ditengah pandemi Covid-19, protokol kesehatan tetap harus diperhatikan untuk menekan laju penularan virus yang berasal dari Tiongkok tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengeluarkan aturan pembatasa jam operasional toko-toko yang tidak menjual bahan pokok (sembako). "Pemkab Cianjur telah mengeluarkan kebijakan membatasi jam operasional pertokoan nonsembako," terang Kepala Bidang Humas dan Data Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cianjur, Teddy Artiawan, Kamis (21/5).
Teddy menjelaskan, bagi pertokoan atau toko-toko nonsembako, jam operasionalnya mulai pukul 12.00 WIB-16.00 WIB. Sedangkan untuk pertokoan sembako, apotek, perbankan, dan layanan strategis lainnya berjalan normal.
"Untuk pertokoan nonsembako, seperti toko pakaian, toko besi, dan lainnya hanya beroperasi selama 4 jam," tegas Teddy, yang juga Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Pemkab Cianjur tersebut.
Teddy tak memungkiri, saat ini mobilitas masyarakat cenderung tinggi menjelang Idul Fitri. Ditambah dengan warga Cianjur dari perantauan yang memilih pulang ke kampung halaman saat pandemi covid-19.
"Kami terus berupaya melakukan berbagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 berkoordinasi dengan unsur Forkopimda dan elemen lainnya," jelas Teddy.
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved