Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
JELANG Idul Fitri, aktivitas warga untuk berbelanja berbagai kebutuhan meningkat drastis. Namun ditengah pandemi Covid-19, protokol kesehatan tetap harus diperhatikan untuk menekan laju penularan virus yang berasal dari Tiongkok tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengeluarkan aturan pembatasa jam operasional toko-toko yang tidak menjual bahan pokok (sembako). "Pemkab Cianjur telah mengeluarkan kebijakan membatasi jam operasional pertokoan nonsembako," terang Kepala Bidang Humas dan Data Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cianjur, Teddy Artiawan, Kamis (21/5).
Teddy menjelaskan, bagi pertokoan atau toko-toko nonsembako, jam operasionalnya mulai pukul 12.00 WIB-16.00 WIB. Sedangkan untuk pertokoan sembako, apotek, perbankan, dan layanan strategis lainnya berjalan normal.
"Untuk pertokoan nonsembako, seperti toko pakaian, toko besi, dan lainnya hanya beroperasi selama 4 jam," tegas Teddy, yang juga Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Pemkab Cianjur tersebut.
Teddy tak memungkiri, saat ini mobilitas masyarakat cenderung tinggi menjelang Idul Fitri. Ditambah dengan warga Cianjur dari perantauan yang memilih pulang ke kampung halaman saat pandemi covid-19.
"Kami terus berupaya melakukan berbagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 berkoordinasi dengan unsur Forkopimda dan elemen lainnya," jelas Teddy.
Jelajahi 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat beserta julukannya. Temukan keunikan budaya dan sejarah Jawa Barat!
MPLS tahun akademik 2025/2026 di sekolah rakyat tersebut diikuti oleh 100 siswa jenjang SMP dan SMA. Mereka akan mengikuti MPLS selama dua minggu ke depan.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerbitkan imbauan kepada bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perorangan
FORUM masyarakat makan bergizi gratis (FMMBG) Jawa Barat (Jabar) menemukan adanya dapur fiktif dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG)
Diterbitkannya kebijakan pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah sesuai konstitusi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdahulu tidak memprioritaskan pendidikan, tidak membangun sekolah baru
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved