Pemkab Cianjur Batasi Jam Operasional Toko Non Sembako

Benny Bastiandy
22/5/2020 02:55
Pemkab Cianjur Batasi Jam Operasional Toko Non Sembako
Ilustrasi(ANTARA/Hendra Nurdiyansyah)

JELANG Idul Fitri, aktivitas warga untuk berbelanja berbagai kebutuhan meningkat drastis. Namun ditengah pandemi Covid-19, protokol kesehatan tetap harus diperhatikan untuk menekan laju penularan virus yang berasal dari Tiongkok tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengeluarkan aturan pembatasa jam operasional toko-toko yang tidak menjual bahan pokok (sembako). "Pemkab Cianjur telah mengeluarkan kebijakan membatasi jam operasional pertokoan nonsembako," terang Kepala Bidang Humas dan Data Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cianjur, Teddy Artiawan, Kamis (21/5).
 
Teddy menjelaskan, bagi pertokoan atau toko-toko nonsembako, jam operasionalnya mulai pukul 12.00 WIB-16.00 WIB. Sedangkan untuk pertokoan sembako, apotek, perbankan, dan layanan strategis lainnya berjalan normal.

"Untuk pertokoan nonsembako, seperti toko pakaian, toko besi, dan lainnya hanya beroperasi selama 4 jam," tegas Teddy, yang juga Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Pemkab Cianjur  tersebut.

Teddy tak memungkiri, saat ini mobilitas masyarakat cenderung tinggi menjelang Idul Fitri. Ditambah dengan warga Cianjur dari perantauan yang memilih pulang ke kampung halaman saat pandemi covid-19.

"Kami terus berupaya melakukan berbagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 berkoordinasi dengan unsur Forkopimda dan elemen lainnya," jelas Teddy.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya