Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLDA Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin menyatakan akan menghukum penjara masyarakat yang melanggar peraturan larangan mudik.
Hukumannya berupa pidana satu tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta.
"Jika ada aparat sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran, maka masing-masing instansi pemerintah itu memiliki sanksi terhadap para pelanggar mudik tersebut," ujar Martuani di Medan, Rabu (20/5).
Ia mengatakan, pelanggaran peraturan dalam pelaksanaan mudik tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Nasional.
Polda Sumut dalam menindaklanjuti larangan mudik dengan menyediakan 35 pos chek point di setiap perbatasan wilayah Sumut agar para pengendara kendaraan diperiksa rapid tes, serta suhu tubuhnya.
"Seluruh personel Polda Sumut yang melaksanakan tugas terutama dalam pengamanan pos chek point di perbatasan daerah Sumut dilengkapi dengan pakaian APD yang telah ditentukan, yakni helm, masker, pakaian, sarung tangan dan sepatu agar petugas tidak terinfeksi korona," imbuhnya.
Martuani menyebutkan, Polda Sumut juga rutin melakukan imbauan, baik yang bersifat preventif maupun preemtif untuk selalu melakukan peraturan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan guna mengantisipasi penyebaran korona.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan pemerintah agar tidak terinfeksi Covid-19," pungkasnya. (OL-8).
Dalam satu hari tersebut, jumlah transaksi pengisian daya mencapai 18.088 kali dengan total konsumsi energi sebesar 427.980 kWh.
Sebagai salah satu pilar penting dalam akuisisi pengetahuan, kegiatan membaca perlu dipromosikan kepada segenap masyarakat dalam pelbagai kesempatan.
KETIKA jalan-jalan sepanjang koridor yang menghubungkan kota-desa makin ramai, bahkan macet, sementara kota-kota besar mulai ditinggal penduduknya, maka itulah momen mudik Lebaran.
BANDARA Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tercatat melayani hingga 595 ribu pergerakan penumpang selama 10 hari berjalannya Posko Angkutan Lebaran 2026/1447 H.
PT Jasa Marga memprediksi puncak arus balik Lebaran 2026 akan berlangsung pada Selasa (24/3/ 2026).
Penjualan tiket kereta Lebaran 2026 mencapai 4 juta lebih atau 89,6%. KAI menyebut arus balik masih tersedia dengan ratusan ribu kursi tersisa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved