Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jabar dinyatakan berakhir setelah berlangsung selama dua pekan. Namun, Kabupaten Bandung Barat memutuskan memperpanjang pemberlakuan PSBB. Keputusan itu diambil karena berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Bandung Barat masih berada dalam zona kuning.
"Mulai Rabu (20/5), kita lanjutkan PSBB tahap tiga selama 14 hari. Alasannya, karena hasil evaluasi gugus tugas, Bandung Barat masih di zona kuning, meskipun hasil evaluasi gubernur, kita ada di zona biru," kata Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, Selasa (19/5).
Aa Umbara menekankan, PSBB yang berlaku sampai 2 Juni 2020 itu akan difokuskan di tingkat RW yang terdeteksi kasus positif Covid-19. "Lebih di lokalisir di wilayah saja, jadi fokus PSBB tingkat RW. Kemarin ada 13 RW di 8 desa ada kasus positif," ujarnya.
Seperti halnya PSBB sebelumnya, menurut dia, PSBB tahap tiga ini masyarakat tetap diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker, menerapkan physical dan social distancing. Karena PSBB kali ini bertepatan dengan momen Lebaran, dia mengimbau masyarakat tidak memaksakan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Jangan dulu mudik, tidak usah memaksakan. Silaturahmi keluarga via ponsel dulu. Kalau sudah beres pandemi, baru boleh mudik," tuturnya.
Pihaknya meminta masyarakat mendukung PSBB agar kondisi sosial dan ekonomi bisa segera normal seperti biasa. "Jangan berpikir kalau mengatasi pandemi ini menjadi tugas pemerintah, tapi justru tugas utamanya masyarakat," jelasnya. (R-1)
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved