Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYALURAN bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp600 ribu di Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (19/5) mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Warga yang menerima bantuan berdesak-desakan saat mengantri.
Lurah Karsamenak, Yudi Kusumahadi mengatakan pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk menahan antusiasme warga yang ingin mencairkan bansos. "Untuk pembagian bansos yang dilakukan di Karsamenak mendapatkan kuota 1.508 KK. Namun, waktunya satu hari harus selesai," katanya, Selasa (19/5)
Yudi mengatakan, pihak kelurahan sebenarnya telah membuat mekanisme pendistribusian agar tertib dan tetap sesuai protokol kesehatan yaotu pembagian dilakukan dalam beberapa shift, yaitu dari pagi hingga sore. Sementara masyarakat yang belum mendapatkan giliran dapat kembali lagi pada malam hari selepas Magrib.
"Petugas di kelurahan sudah memasang tali pembatas agar warga tetap menjaga jarak selama mengantre di luar kantor kelurahan. Akan tetapi, semua mau didahulukan dan mereka tidak ada yang mau mengalah meski kita meski kitra sudah meminta warga menjaga jarak," ujarnya.
Menurutnya, pihak kelurahan menerapkan protokol kesehatan di dalam kantor dengan membatasi warga yang masuk. Warga yang masuk kantor kelurahan tetap harus menjaga jarak.
"Antrean di luar kantor kelurahan yang berdesak-desakan. Petugas yang jumlahnya tidak sebanding dengan warga tidak bisa berbuat banyak untuk menertibkan antrean," paparnya. (R-1)
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved