Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Sukabumi, Jawa Barat, mempersilakan setiap masjid melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah. Kepastian itu menyusul saat ini Kota Sukabumi berada pada zona biru atau level II yang berarti masih cukup aman.
Namun, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, mengingatkan agar pelaksanaan salat Ied nanti harus tetap memerhatikan protokol kesehatan. Salah satunya menjaga jarak antarjamaah.
"Selama memungkinkan melaksanakan di masjid, silakan. Tapi dengan catatan harus mengutamakan protokol kesehatan," tegas Fahmi di Balai Kota, Selasa (19/5).
Hanya, lanjut Fahmi, Lapang Merdeka yang biasanya dijadikan lokasi salat Idul Fitri, tahun ini kemungkinan tak akan melaksanakannya. Fahmi berharap masyarakat bisa mengikuti aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan selama nanti berlangsungnya salat Ied.
Sekretaris MUI Kota Sukabum M Kusoy, menambahkan salat Idul Fitri tahun ini masih tetap dilaksanakan seperti sebelumnya. Meskipun diperbolehkan, kata dia, tetapi dalam pelaksanaannya diwajibkan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan, seperti menjaga jarak aman. "Silakan shaf-nya diatur pengurus MUI atau DKM setempat. Terpenting bisa menjaga jarak," jelas Kusoy.
Kusoy menjelaskan, pengurus DKM setempat setempat harus melakukan sterilisasi tempat yang digunakan untuk salat Idulfitri. Kepada setiap jamaah diharuskan menggunakan masker. "Selain itu, para jamaah wajib membawa sajadah masing-masing karena dikhawatirkan sajadah yang ada di mesjid sudah dipakai orang lain," tandasnya. (R-1)
RIBUAN warga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terdampak bencana banjir. Sejumlah warga terpaksa harus mengungsi.
Operasi ini bertujuan untuk memitigasi risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor.
Dari kuota 29.372 calon jemaah haji, tercatat 29.613 jemaah telah menyelesaikan pelunasan Bipih hingga tahap ketiga yang berlangsung pada 20 hingga 23 Januari 2026.
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
BMKG memprakirakan potensi curah hujan dengan intensitas sedang- sangat lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada periode 23 - 29 Januari 2026 di Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved