Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Sukabumi, Jawa Barat, mempersilakan setiap masjid melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah. Kepastian itu menyusul saat ini Kota Sukabumi berada pada zona biru atau level II yang berarti masih cukup aman.
Namun, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, mengingatkan agar pelaksanaan salat Ied nanti harus tetap memerhatikan protokol kesehatan. Salah satunya menjaga jarak antarjamaah.
"Selama memungkinkan melaksanakan di masjid, silakan. Tapi dengan catatan harus mengutamakan protokol kesehatan," tegas Fahmi di Balai Kota, Selasa (19/5).
Hanya, lanjut Fahmi, Lapang Merdeka yang biasanya dijadikan lokasi salat Idul Fitri, tahun ini kemungkinan tak akan melaksanakannya. Fahmi berharap masyarakat bisa mengikuti aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan selama nanti berlangsungnya salat Ied.
Sekretaris MUI Kota Sukabum M Kusoy, menambahkan salat Idul Fitri tahun ini masih tetap dilaksanakan seperti sebelumnya. Meskipun diperbolehkan, kata dia, tetapi dalam pelaksanaannya diwajibkan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan, seperti menjaga jarak aman. "Silakan shaf-nya diatur pengurus MUI atau DKM setempat. Terpenting bisa menjaga jarak," jelas Kusoy.
Kusoy menjelaskan, pengurus DKM setempat setempat harus melakukan sterilisasi tempat yang digunakan untuk salat Idulfitri. Kepada setiap jamaah diharuskan menggunakan masker. "Selain itu, para jamaah wajib membawa sajadah masing-masing karena dikhawatirkan sajadah yang ada di mesjid sudah dipakai orang lain," tandasnya. (R-1)
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved