Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJAK aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua di Kabupaten Bandung Barat, diterapkan, ribuan kendaraan yang melanggar diminta putar balik oleh petugas.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kabupatan Bandung Barat, sejak 6-14 Mei 2020, tercatat 1.008 pengguna sepeda motor dan 192 mobil yang dipaksa putar arah. Angka tersebut dikumpulkan dari tiga titik check point, yakni Padalarang, Lembang dan Cipatat. Di tiga titik check point tersebut, paling dominan pelanggaran terjadi di wilayah Lembang dengan 470 motor dan 109 mobil.
"Kendaraan yang diputar balikan masuk dari daerah perbatasan seperti Cianjur di wilayah barat dan Subang di utara," kata Kepala Dinas Perhubungan Bandung Barat Ade Komarudin, Minggu (17/5).
Dia mengungkapkan, petugas terpaksa menyuruh pengguna kendaraan agar memutar balik karena mereka tidak punya alasan yang jelas saat ditanya petugas check point. Bahkan beberapa yang ditindak terindikasi akan melaksanakan mudik.
"Ada yang hanya menjawab iseng-iseng saja ketika diperiksa di pos check point, ada pula yang akan mudik. Ketika diperiksa, KTP-nya asal luar daerah. Makanya kami suruh putar balik," ujarnya.
Ade mengatakan, penjagaan check point di wilayah perbatasan seperti Cipatat dan Lembang mengerahkan 16 personel Dishub dibantu aparat kepolisian dan TNI. "Kita tingkatkan penjagaan agar tidak ada orang yang masuk ke Bandung Barat secara diam-diam tanpa alasan dan tujuan yang jelas," bebernya.
Selama penerapan aturan PSBB, dia mengaku, para pelanggar bisa menerima sanksi yang diberikan petugas. "Mereka diimbau serta diberi pengertian. Alhamdulillah, mereka bisa memahami dan langsung putar balik ke tempat asalnya," ucap Ade. (R-1)
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved