Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Langgar PSSB, Puluhan Warga Bukittinggi Kena Sanksi

Yose Hendra
15/5/2020 04:20
Langgar PSSB, Puluhan Warga Bukittinggi Kena Sanksi
Kota Bukittinggi, Sumatera Barat(ANTARA)

SEBANYAK 51 warga yang melanggar aturan larangan berkerumun dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) digiring ke Markas Polres Kota Bukittinggi, Rabu (13/5). Tim melaksanakan razia di tiga lokasi yakni di Kawasan Aur Kuning, Tangah Sawah, dan Stasiun Kota Bukittinggi

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, melalui Wakapolres Bukittinggi Komisaris Sumintak, menjelaskan razia ini adalah bentuk keseriusan Polri khususnya Polres Bukittinggi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan penerapan aturan PSBB jilid II di Kota Bukittinggi.

"Kepada warga masyarakat yang terjaring razia didata dan diberikan arahan tentang kegiatan yang dilarang pada saat penerapan aturan PSBB," ujarnya, Kamis (14/5).

Dia menjelaskan, bagi warga masyarakat yang baru pertama kali terjaring razia masih diberikan teguran berupa peringatan dengan membuat surat  pernyataan di atas materai yang diketahui pihak keluarga.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Ajun Komisaris Chairul Amri Nasution, menambahkan, bagi warga masyarakat yang masih membandel atau terjaring razia untuk kedua kalinya akan diberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 dengan pidana pidana penjara  paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya