Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Gubernur Sumbar Bolehkan Salat Jumat Berjemaah di Masjid

Yose Hendra
14/5/2020 21:50
Gubernur Sumbar Bolehkan Salat Jumat Berjemaah di Masjid
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno(MI/Yose Hendra)

PEMBERLAKUAN Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II di Sumatra Barat (Sumbar) memberi kelonggaran beribadah seperti salat jamaah di masjid dengan memenuhi syarat tertentu.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menuliskan PSBB tahap II diperpanjang dengan mempertegas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, sekaligus memberikan kesempatan kepada Bupati/ Walikota untuk membuat kebijakan membolehkan penyelenggaraan salat Jumat berjemaah di Masjid dengan mengikuti Maklumat dan Taushiyyah MUI Prov. Sumbar Nomor 007/MUI-SB/V/2020.

"Kebijakan tersebut dapat diberikan kepada daerah yang telah menunjukan tidak adanya yang positif Covid-19 (Zero Covid-19) namun dikecualikan untuk masjid di tempat transit, pinggir jalan, pasar, dan/atau tempat keramaian," jelas Irwan menanggapi surat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Barat Nomor B.017/MUI-SB/V/2020 tanggal 19 Ramadhan 1441 H/ 12 Mei 2020.

Dikatakannya, dengan memperhatikan kearifan lokal (local wisdom) yang ada, Bupati/ Walikota mensepakatinya dengan MUI Kabupaten/ Kota untuk membuka kembali Masjid untuk pelaksanaan salat Jumat dengan memenuhi persyaratan yakni, ada penetapan dari pejabat berwenang (kepala daerah) bahwa daerah tersebut merupakan daerah yang tidak sedang mewabahnya covid-19.

Kedua, daerah tersebut telah ditutup pintu masuknya sehingga tidak bercampurnya orang yang sehat dengan orang yang sakit.

Ketiga, masjid yang menyelenggarakan ibadah memastikan bahwa yang hadir adalah jamaah tetap (dibuatkan kartu khusus jamaah).

Keempat, tetap memperhatikan protokol pencegahan penularan Covid-19, seperti menyediakan tempat cuci tangan dan sabun sebelum masuk masjid, menggunakan masker, masjid tidak membentangkan sajadah/ tikar.

Kelima, pelaksanaan salat dan kutbah Jumat secara iqtishad (sederhana). Keenam, salat sunat lainnya dilakukan di rumah saja.

Sebelumnya, MUI Sumbar meminta pemerintah untuk mengizinkan masyarakat beribadah di masjid dan musala, terutama menunaikan salat Jumat. Permintaan tersebut disampaikan MUI Sumbar melalui surat nomor B.017/ MUI-SB/V/2020 Padang, tanggal 12 Mei 2020 perihal berjamaah di masjid dalam kondisi wabah Covid-19. Surat itu ditujukan kepada Gubernur Sumbar dan bupati wali kota se Sumbar.

Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar mengatakan Gubernur Sumbar, bupati dan wali kota se-Sumbar agar dapat memfasilitasi umat Islam menyelenggarakan ibadah di masjid, surau, dan musala secara bertahap dengan memulainya dari ibadah salat jumat.

"Pelaksanaan dengan tetap menjalankan prosedur pencegahan penyebaran covid-19," tukasnya.

Selama ini, pemerintah telah mengambil risiko dengan melakukan prosedur ketat terhadap pasar dan berbagai tempat lainnya. Hal itu tentu tidak ada halangannya jika diberlakukan pula di masjid, surau, dan musala. Hal ini tidak menafikan, apabila di kemudian hari terdapat juga kasus penyebaran covid-19 di masjid, maka tetap saja diberlakukan prosedur pencegahan penularan covid-19 sesuai dengan pedoman PSBB dan penanganan covid-19.

"Ini kami sampaikan kepada Bapak-bapak agar tidak menjadi beban berat dihadapan Allah SWT kelak di kemudian hari karena tugas memfasilitasi hamba-hamba Allah SWT untuk bisa menjalankan ibadah yang merupakan syi'ar agama adalah tanggung jawab pemimpin," katanya. (OL-13)

Baca Juga: Nenek Berusia 100 Tahun dari Rusia Sembuh Total dari Covid-19  

Baca Juga: Keluar Rumah saat Jam Malam harus Ada Suket RT



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya