Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DUA aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Perhubungan dan Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, harus menjalani karantina dan terancam terkena sanksi.
Pasalnya, mereka kedapatan hendak memasuki Lembata dari Larantuka, Flores Timur, melalui jalur tikus pada Selasa (12/5) malam.
Mereka tiba dari Larantuka dengan mengendarai perahu bermotor dan mendarat di pesisir Utara Kota Lewoleba, Lembata, tepatnya di wilayah Pantai Rayuan Kelapa pada malam hari.
Baca juga: Aparat Desa di Lembata Terima BST, Bupati: Hadapi Jaksa
Kini kedua ASN itu harus menjalani karantina di Puskesmas Meru, Desa Balauring, Kecamatan Buyasuri, kabupaten Lembata. Tak hanya itu, mereka juga akan menjalani berita acara pameriksaan (BAP) dan menerima sanksi.
Bupati Lembata Eliazer Yentji Sunur, Rabu (13/5), mengakui ada lebih dari 20 ASN yang diduga melakukan pelanggaran berat. Mulai dari meninggalkan tugas, mangkir bekerja dari rumah atau work from home (WFH), dan memasuki Lembata kembali melalui jalur tikus.
"Saya lihat kesalahan mereka itu dobel-dobel. Mulai dari meninggalkan tugas, tidak kerja dari rumah, dan datang lagi dengan jalur tikus. Kita sudah melarang orang masuk dari jalur tikus. Padahal mereka ini ASN. Jadi, iktikadnya tidak bagus. Atau begitu tiba, langsung lapor diri. Ini kan tidak ada," ujar Sunur.
Baca juga: Kontraktor di Solo Diminta Tuntaskan Proyek tapi Dibayar 30% Dulu
Saat ini, jelas dia, kedua ASN itu sudah diperintahkan untuk menjalani karantina. "Saya sudah kirim ASN itu untuk karantina di Puskesmas Meru, pusat karantina di wilayah Kedang," ujar Sunur.
Sunur mencatat, sedikitnya 20 ASN melanggar beragam aturan. "Banyak yang sudah terdata yang belum masuk kerja. Termasuk guru-guru yang lagi ada di Larantuka. Ini masuk pelanggaran berat. Tinggal dia punya sanksinya apa. Yah mudah-mudahan kita lagi pikiran baik," ujar Sunur. (X-15)
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved