Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pemkot Bandung Tetap Berlakukan Aturan Ketat Kendaaraan Umum

Bayu Anggoro
10/5/2020 01:35
Pemkot Bandung Tetap Berlakukan Aturan Ketat Kendaaraan Umum
Petugas melakukan pemantauan di titik pemeriksaan pelaksanaan PSBB di perbatasan Kota Bandung, Jawa Barat, April lalu.(ANTARA/Raisan Al Farisi)

PEMERINTAH Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) memastikan pengetatan aktivitas masyarakat khususnya pada angkutan umum tetap diberlakukan terutama dengan berlakunya PSBB tingkat provinsi. Sesuai protokol Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat, jumlah penumpang di setiap kendaraan umum maksimal 50% dari daya tampung.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, pihaknya tetap memberlakukan hal itu meski saat ini PSBB di wilayahnya sudah memasuki pekan ketiga. Selain jumlah penumpang dibatasi, dia juga memastikan setiap penumpang wajib menggunakan masker dan jaga jarak. "Sejak awal kami berlakukan seperti itu," katanya, Sabtu (9/5).

Disinggung adanya kelonggaran transportasi umum pada masa PSBB ini, Ricky menegaskan hal itu tidak berpengaruh terhadap peraturan kendaraan umum di wilayah Kota Bandung karena bersifat dalam kota. "Itu (pelonggaran) lebih ke AKAP, AKDP, kereta," katanya.

Ia memastikan pihaknya masih membahas hal ini dengan pihak terkait agar menemukan formulasi yang tepat dalam penerapannya. "Hal ini masih dibahas," katanya.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menilai PSBB di wilayahnya berhasil menekan jumlah operasional kendaraan hingga 70%. Menurutnya, saat ini jumlah hilir mudik lalu lintas ini tinggal 30% dari kondisi normal.

Yana optimistis pelaksanaan PSBB di wilayahnya berhasil. Agar hal ini tetap terjaga dan berbanding lurus dengan pengurangan penyebaran Covid-19, dia memastikan penjagaan titik pemeriksaan khususnya di perbatasan dilakukan 24 jam penuh. "Sehingga kendaraan yang masuk Kota Bandung juga tinggal 30%," katanya. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik