Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
TINGKAT kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diberlakukan di seluruh Provinsi Jawa Barat (Jabar) sejak Rabu (6/5) memprihatinkan. Di sejumlah kota masih banyak toko nonkebutuhanpokok yang buka, bahkan harus ditutup paksa.
Banyaknya toko nonkebutuhan pokok yang buka hingga hari ke-2 PSBB antara lain terjadi di Kota Cirebon. Di salah satu pusat perbelanjaan besar di 'Kota Udang' itu sejumlah tenant berupa toko pakaian, peralatan rumah tangga, dan toko nonkebutuhan pokok lainnya masih buka.
Oleh karena itu, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengancam menutup paksa toto-toko tersebut jika hari ini masih tetap buka. Bila masih terus membandel, ujarnya, ia akan menjatuhkan sanksi berdasarkan Undang-Undang Karantina dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda Rp100 juta.
"Mereka tadi (kemarin) sudah bersedia untuk menutup sementara. Besok (hari ini) akan saya kontrol kembali," kata Azis seusai sidak ke seluruh pusat perbelanjaan dan toko-toko di Kota Cirebon. Menurut Wali Kota, pelaksanaan PSBB bukan merupakan hal baru karena sejumlah daerah lain telah melaksanakan PSBB lebih dulu. Selama PSB berlangsung hingga 19 Mei mendatang seluruh toko harus tutup, kecuali toko bahan pangan, apotek, dan restoran. Khusus untuk restoran, hanya boleh menjual untuk dibawa pulang.
Ia mengatakan, PSBB sangat penting dalam upaya memutus rantai penyebaran virus korona baru atau covid-19, bukan hanya untuk Kota Cirebon, melainkan juga seluruh Indonesia. Dengan demikian, Wali Kota meminta seluruh masyarakat Kota Cirebon mematuhi semua aturan PSBB.
Pada hari pertama pelaksanaan PSBB Jabar, penutupan paksa ratusan toko nonkebutuhan pokok dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya bersama tim gabungan polisi dan TNI. Para pemilik toko di kota itu beralasan belum mendapat imbauan secara langsung dari petugas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Bahkan, di kalangan masyarakat Kota Tasikmalaya beredar video sejumlah orang bermain bola di Jalan HZ Mutofa pada hari pertama PSBB. Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tasikmalaya Yogi Subarkah mengatakan mereka yang bermain bola ialah sejumlah pedagang yang terdampak PSBB di kawasan pertokoan Jalan HZ Mustofa.
Sementara itu, Pasar Baru Karawang akan menjadi proyek percontohan pasar physical distancing selama pelaksanaan PSBB Jabar. Rencananya Pasar Baru tersebut dimodifi kasi sistem physical distancing. Dalam pelaksanaannya, sebagian Jalan Kertabumi dan Tuparev tepat di depan pasar akan digunakan untuk berjualan. Antarlapak satu pedagang dengan lapak pedagang lainnya akan diberi jarak.
Tegal efektif
PSBB di Kota Tegal, Jawa Tengah, dinilai efektif karena membuat perubahan besar di kota itu. Wakil Wali Kota Tegal Jumadi mengatakan, saat ini tidak ada seorang pun yang positif covid-19 di kota tersebut. Menurutnya, satu orang yang semula positif covid-19 kini sudah sembuh, sedangkan grafi k kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan terus melandai. (CS/BB/AD/HT/ JI/TS/HS/YH/RS/LN/N-1)
Masyarakat yang sudah terlanjur mudik diminta tidak kembali ke Jakarta. Tujuannya agar penyebaran covid-19 di Ibu Kota tidak semakin meluas.
"Jika masih ada orang yang otaknya berpikir lockdown tidak lebih baik daripada social distancing, pasti lah orang itu terbawa arus politik."
Dia juga memborong dan memberikan tanggapan atas barang yang ia beli itu. Misalnya membeli sambel, ia akan mempromosikan sambel itu dengan sensasi nikmat yang ia rasakan.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Mataliti mengungkapkan para pedagang yang meramaikan pasar Cipulis bukan pedangan yang punya kios di pasr Cipulir. Mereka adalah PKL.
Tulus menambahkan bahwa keberlangsungan dan nasib driver harus mendapatkan perhatian serius baik dari managemen aplikator, atau bahkan dari konsumennya.
Di 33 titik itu, jelas dia, polisi akan memantau penerapan pembatasan penumpang kendaraan bermotor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved