Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
POLDA Kalimantan Selatan meringkus seorang mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Barito Kuala karena melakukan tindak pidana penggelapan empat unit mobil rental.
"Tersangka berinisial RD (42) telah beraksi di empat rental penyewaan mobil dan semua mobil yang disewa dibawa kabur untuk kemudian digadaikan," kata Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqien di Banjarmasin, Rabu (6/5).
Terungkapnya aksi kriminal pelaku bermula adanya laporan korban ke Polda Kalsel. Korban mengaku mobil yang disewa terlapor tak kunjung dikembalikan hingga habisnya batas waktu sewa.
Korban yang sempat mendatangi kediaman tersangka sesuai alamat yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP) ternyata palsu.
"Jadi modus operandi tersangka melakukan penggelapan mobil rental dengan identitas palsu atas nama Aliansyah untuk mengelabui korbannya," ujar Riza.
Ia menjelaskan saat dilakukan penangkapan, tersangka diketahui sedang berada di rumah istri keduanya yang sekaligus dijadikan tempat persembunyian di daerah Kabupaten Barito Kuala.
Bahkan, katanya, saat disergap oleh Tim Opsnal Jatanras Polda Kalsel, penjahat kambuhan itu sedang merekap nomor judi togel.
"Tersangka dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman pidana masing-masing pasal maksimal 4 tahun penjara," pungkas Riza.(OL-8).
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved