Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya, Jawa Barat akan segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) secara menyeluruh di 10 kecamatan. Selama PSBB, Pemkot Tasikmalaya akan menerapkan aturan pembatasan di tujuh sektor.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan pembatasan pertama adalah di sektor pendidikan yang telah dilakukan sejak satu bulan lalu. Selama PSBB, segala aktivitas di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lain ditiadakan dan semua siswa wajib belajar di rumah.
"Pembatasan kedua akan dilakukan di tempat kerja. Selama ini sejumlah instansi sudah mulai membatasi kerja para karyawannya atau kerja dari rumah. Namun, ketika PSBB diberlakukan, semua perusahaan harus mulai membatasi aktivitas di kantor," katanya Senin (4/5).
Namun, Budi mengatakan terdapat pengecualian untuk beberapa instansi yang tetap harus memberikan pelayanan kepada warga selama PSBB seperti penegak hukum, BUMN dan BUMD, pelaku usaha kesehatan, makanan, energi, pertanian, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan pelayanan dasar. Organinsasi kebencanaan dan sosial juga mendapat pengecualian untuk tetap bisa beroperasi.
"Pembatasan ketiga adalah kegiatan keagamaan. Selama PSBB dilakukan penghentian sementara seluruh kegiatan di rumah ibadah dan hanya kegiatan berupa penanda ibadah yang diperbolehkan, seperti azan atau mendentangkan lonceng," ujarnya.
Pembatasan keempat adalah larangan berkerumun lebih dari lima orang di tempat umum, kecuali untuk mencari kebutuhan pokok, logistik, energi, dan lainnya. Kelima, pemerintah Kota Tasikmalaya juga akan melakukan pembatasan terutama jam operasional pusat perbelanjaan.
"Pasar tradisional misalnya, diperbolehkan agar beroperasi pada pukul 04.00-12.00 WIB dan kegiatan di pasar tradisional beroperasi pada malam hari dibatasi hanya pada pukul 19.00-23.00 WIB. Sedangkan minimarket dan supermarket operasionalnya dibatasi hanya pada pukul 10.00-18.00 WIB," kata dia.
Pembatasan keenam adalah kegiatan sosial dan budaya termasuk kegiatan pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademi, dan budaya. Sedangkan kegiatan khitanan dan pernikahan tetap dibolehkan namun haru mengikuti protokol kesehatan.
"Pembatasan ketujuh adalah dalam hal transportasi. SElama PSBB semua pergerakan orang dan barang dihentikan untuk sementara kecuali angkutan medis, bahan pokok, energi, peredaran uang, barang impor, bus jemputan karyawan, pertahanan dan keamanan. Transportasi orang yang masih diperbolehkan adalah kendaraan bernomor pribadi, angkutan umum dan kereta api tapi mereka dilakukan pembatasan penumpang," ujarnya.
Budi menambahkan, Selama PSBB pihaknya akan terus melakukan penyekatan di beberapa wilayah untuk membatasi orang masuk ke Kota Tasikmalaya. "PSBB akan berlaku mulai Rabu (6/5) dan mengikuti kebijakan pemerintah Provinsi Jabar selama 14 hari tetapi bisa diperpanjang dengan berbagai pertimbangan," pungkasnya. (R-1)
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved