Senin 04 Mei 2020, 23:20 WIB

Bupati Manggarai Timur Apresiasi Petisi Tolak Pabrik Semen

Gaudensius Suhardi | Nusantara
Bupati Manggarai Timur Apresiasi Petisi Tolak Pabrik Semen

manggaraitimurkab.go.id
Bupati Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, Andreas Agas

 

BUPATI Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, Andreas Agas mengapresiasi petisi tolak pembangunan pabrik semen dan tambang dari Kelompok Diaspora Manggarai Peduli. Akan tetapi, Agas mengaku bahwa dirinya tidak punya kewenangan untuk membatalkannya.

“Izin lokasi pabrik semen sudah saya terbitkan. Sementara wilayah izin usaha pertambangan merupakan kewenangan gubernur,” kata Agas kepada Media Indonesia, Senin (4/5) malam.

Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) batuan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. IUP diberikan melalui dua tahapan, yaitu pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan pemberian izin usaha pertambangan (IUP). Orotitas kedua izin itu ada pada pihak provisi.

Karena itulah, kata Agas, petisi dari Kelompok Diaspora Manggarai Peduli itu bagus untuk mulai kawal pabrik semen sesuai ketentuan yang berlaku. “Kewenangan memberi IUP ada pada gubernur,” katanya.

Kelompok Diaspora Manggarai Peduli menolak rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur dan Pemerintah Provinsi NTT untuk membangun pabrik semen di Manggarai Timur.

Baca juga: Diaspora Manggarai Tolak Pembangunan Pabrik Semen

Penolakan itu disampaikan dalam bentuk petisi kepada Pemkab Manggarai Timur dan Pemprov NTT beserta kementerian terkait. Sebanyak 322 orang dari berbagai profesi dan tinggal di berbagai negara meneken petisi itu.

“Kami menolak pembangunan pabrik semen di Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur, termasuk izin penambangan bahan baku semen di Lingko Lolok,” kata penggagas petisi Flory Santosa Nggagur, Minggu (3/5).

Bupati Agas menjelaskan bahwa pihak perusahaan dan masyarakat pemilih lahan sudah bersepakat soal ganti rugi dan mengizinkan pabrik semen berdiri.

“Bupati tidak berwenang untuk membatalkannya. Kalau terjadi sengketa kedua belah pihak, pengadilan yang berwenang menguatkan atau membatalkan perjanjian,” kata Agas.

Terkait pertemuan dirinya dengan Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat di Borong pada Senin (4/5), pertemuan itu sama sekali tidak menyinggung soal pembangunan pabrik semen. “Bapak uskup hanya bawa bantuan untuk pencegahan covid-19 di Manggarai Timur,” kata Agas. (OL-4)

Baca Juga

MGN

Viral Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo, dihadiri 5 Anggota Polsek

👤Ahmad Mustaqim 🕔Kamis 23 Maret 2023, 23:36 WIB
Sebuah patung Bunda Maria di Dusun Degolan, Desa Bumirejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)...
MGN/Yuki Pramudya.

Warga Lereng Gunung Sumbing Dukung Anies Baswedan sebagai Presiden

👤Yuki Pramudya 🕔Kamis 23 Maret 2023, 22:27 WIB
Di Desa Bandongan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Kamis (23/3) sore, ratusan warga mendeklarasikan diri bergabung dengan Jaringan...
MI/Rendy Ferdiansyah

Belasan Titik Panas Terpantau Satelit Di Babel

👤Rendy Ferdiansyah 🕔Kamis 23 Maret 2023, 22:27 WIB
BELASAN titik panas yang diduga adanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terpantau satelit berada di Provinsi Bangka Belitung...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya