Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
BADAN Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar larangan mudik, di antaranya menonaktifkan dari jabatanya dan diberhentikan secara tidak hormat.
Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi B. Muhsinun di Serang, Kamis (30/4), mengatakan bagi ASN yang melanggar atau bepergian keluar daerah atau mudik akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan. "ASN yang melanggar larangan mudik itu ada sanksinya, terkait PP 53 tentang disiplin ASN dan mekanismenya ada di situ. Ada hukuman ringan, sedang, dan berat," kata dia.
Ritadi menjelaskan jika ditemukan ASN yang memaksa mudik dan tanpa izin kemudian berdampak pada instansi pemerintah serta masyarakat, akan dijatuhi sanksi kategori berat berupa pemberhentian secara tidak hormat. "Itu sanksinya bisa berupa diturunkan pangkatnya, atau juga diberhentikan secara tidak hormat," katanya.
Untuk hukuman kategori sedang, lanjut Ritadi, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, sedangkan hukuman ringan, diberikan teguran atau surat tertulis. "Kalau sedang itu hukumannya berupa penurunan pangkat atau jabatan dan hukuman ringan kita akan beri teguran," kata dia.
Terkait dengan pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah, pihaknya akan melakukan pengawasan dengan memerintahkan setiap ASN mengirimkan posisi lokasi terakhirnya, kemudian di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) juga harus memberikan laporan tertulis kepada wali kota. "Dan sekarang ASN itu harus melakukan 'share' (membagikan) lokasi untuk bisa melacak posisinya, itu wajib dilakukan setiap hari. Kemudian juga harus memberikan laporan tertulis dari masing-masing OPD kepada wali kota," kata dia.
Ia berharap, seluruh ASN Kota Serang mematuhi larangan mudik tersebut dalam upaya pengurangan penyebaran COVID-19 di masyarakat bisa terlaksana. "Imbauannya kita menindaklanjuti dari surat Kemenpan RB dan memberikan penegasan saja, karena di surat edaran sendiri sudah lengkap," kata Ritadi. (OL-12)
Skema kepegawaian ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved