Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

KUA di Bengkulu Kembali Layani Akad Nikah

Marliansyah
24/4/2020 16:30
KUA di Bengkulu Kembali Layani Akad Nikah
Kantor Urusan Agama (KUA) di Bengkulu kembali dibuka layani akad nikah.(Antara)

KANTOR urusan agama (KUA)  di Provinsi Bengkulu,  kembali dibuka setelah sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April 2020. Kini pelayanan akad nikah kembali dibuka.

KUA kecamatan yang tersebar disepuluh kabupaten/kota, Bengkulu,  kembali dibuka sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No: P-004/DJ.III/ Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Bustasar, di Bengkulu, mengatakan, KUA disetiap kecamatan di Provinsi Bengkulu,  kembali dibuka untuk pelayanan warga yang akan akad nikah.

"Pelayanan akad nikah dikecamatan saat ini dibuka kembali tetapi  yang diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020 lalu," katanya.

Meski dibuka kembali, lanjut dia, tetap mengingatkan bahwa  pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi maka KUA dikecamatan wajib menolak pelayanan.

Selain itu,  KUA wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.

Untuk menghindari kerumunan di KUA pelaksanaan akad nikah dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang calon pengantin dalam satu hari.

Kakanwil Kemenag juga mengintruksikan kepada jajarannya jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi maksimal delapan pasang calon pengantin.

KUA kecamatan dapat menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak calon pengantin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE ini.

"Jika calon pengantin mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya maka kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang calon per hari sudah penuh," imbuhnya.

Bila memang ada alasan mendesak yang bisa diterima, kata dia,  permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang calon pengantin dengan disertai alasan yang kuat. (OL-13)

Baca Juga: Sebelum Resmi Dilarang, 329.693 Warga Mudik

Baca Juga: PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo 28 April-11 Mei 2020

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya