Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Bupati Sragen Minta Kades Salurkan BLT Bagi Warga Terdampak Covid

Widjajadi
22/4/2020 19:45
Bupati Sragen Minta Kades Salurkan BLT Bagi Warga Terdampak Covid
Sekda Sragen Tatag Prabawantom.(MI/Widjajadi)

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati melayangkan surat edaran kepada seluruh kepala desa dan lurah di wilayahnya. Dalam surat edaran itu, Bupati Kusdinar menginstruksikan para kades dan lurah untuk membantu para warga miskin terdampak pandemi korona, dengan menggunakan dana desa.

Besaran bantuan langsung tunai (BLT) untuk tiap KK sebesar Rp600 ribu per bulan, selama tiga bulan. "BLT diambilkan dari dana desa," ungkap Sekda Sragen Tatag Prabawanto kepada wartawan mengonfirmasi, Rabu sore (22/4).

Menurut dia, surat edaran bupati terkait bantuan BLT untuk warga miskin terdampak pandemi korona itu sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menkeu. Terkait kebijakan bupati itu, kepala desa harus menyelesaikan pendataan warga penerima manfaat pada Kamis (23/4).

Baca Juga: Waduh, Warga Cilandak Barat Kembalikan 500 Paket Sembako

Untuk kepentingan penyaluran BLT ini, lanjut Tatag, tiap desa mengalokasikan tidak sama. Alokasi dana desa (DD) di bawah Rp800 juta mengalokasikan 25%. Sementara Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar adalah 30%. "Sedang yang DD-nya di atas Rp 1,2 miliar, alokasi BLT-nya 35%," tegas dia.

Kriteria penerima BLT adalah semua warga yang terdampak korona. Mulai dari pedagang yang tak lagi bisa jualan, pemilik usaha yang terpaksa mandek, buruh pabrik yang di-PHK atau dirumahkan.

"Bahkan orang korban PHK dari kabupaten atau provinsi lain yang tidak bisa mudik namun bertempat tinggal di desa itu juga menerima," imbuh dia.

Karena itu, pihak desa lebih obyektif dalam melakukan pendataan. Diharapkan pendataan dilakukan mengacu pada kriteria penerima seperti ketentuan edaran yang sudah diterbitkan.

Baca Juga: Maret–Agustus 2020, Bantuan Sembako Kemensos Naik Rp200 Ribu

Ia menegaskan, obyektifitas ini perlu, karena urusannya dengan manusia yang juga perlu mendapatkan bantuan untuk kebutuhan hidupnya. "Tidak boleh ada senang tidak senang, suka tidak suka, pendukung atau tidak ndukung," jelas Tatag.

Lalu untuk warga penerima, harus ada surat pernyataan dari Ketua RT dan RW yang diketahui kepala desa atau lurah. Dan yang lebih penting lagi, tidak ada duplikasi data dan tidak berlaku bagi warga yang sudah menerima bantuan pemerintah dari program DPKS, BST, BPNT maupun PKH. (WJ/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya