Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Menkes belum Izinkan Sorong Terapkan PSBB

Atalya Puspa
13/4/2020 21:19
Menkes belum Izinkan Sorong Terapkan PSBB
Tenaga Kesehatan memeriksa warga di Kota Sorong, Papua Barat.(ANTARA/OLHA MULALINDA )

MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto menangguhkan keinginan Sorong, Papua Barat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penangguhan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan kajian epidemiologi dan aspek lainnya.

“Atas pertimbangan kajian epidemiologi dan aspek-aspek lainnya oleh tim teknis, kami belum bisa menetapkan PSBB bagi wilayah Sorong,” kata Terawan dalam keterangan resminya, Senin (13/4).

Baca juga: Menkes Izinkan Penetapan PSBB di Pekanbaru

Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun, Terawan mengimbau agar pemerintah Sorong harus tetap melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan mensosialisasikan PHBS.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi sejumlah kreteria.

Kreteria itu yakni, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kemudian terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Selain itu, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 dalam menetapkan PSBB.

Sebelumnya, walikota Sorong mengajukan permohonan PSBB kepada Menkes pada 6 April. Menkes Terawan kemudian membalas surat tersebut pada Minggu (12/4).
(Ata/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya