Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Bekerja di Rumah Diperpanjang Hingga Dua Pekan

Dwi Apriani
09/4/2020 09:49
Bekerja di Rumah Diperpanjang Hingga Dua Pekan
Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru(MI/Dwi Apriani)

GUBERNUR Sumatra Selatan, Herman Deru memutuskan untuk memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah (work from home/wfh), karena penyebaran virus covid-19 masih masif.

Seharusnya kebijakan wfh ini berakhir pada 8 April 2020. Namun Gubernur Herman Deru memperpanjang wfh hingga 21 April mendatang. Hal itu diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 1192/BKD.I/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 1061/BKD.I/2020 Tentang Pelaksanaan Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemprov Sumsel.

"Kita perpanjang waktu bekerja dirumah, dari semua berakhir di 8 April tapi dilanjutkan hingga 21 April mendatang. Semoga ini menjadi upaya yang efektif untuk para ASN dan honorer tetap produktif bekerja namun disertai mencegah meluasnya penyebaran virus korona," kata Herman Deru, Kamis (9/4).

Ia mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan dan Bepergian ke Luar Daerah  dan/atau Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan dan penyebaran covid-19.

"Nantinya kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," terangnya.

baca juga: Petugas Temukan 73 Orang Tanpa Gejala Covid-19 di Tasikmalaya

Herman Deru menerangkan pengaturan sistem kerja agar tetap memperhatikan capaian sasaran kerja dan memenuhi target kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mengatur mengenai disiplin dan tidak mengganggu pelayanan dasar Organisasi Perangkat Daerah kepada masyarakat.

"Untuk mekanismenya sama, pimpinan OPD masing-masing yang akan membagi tugas kerja ASN dan honorer. Yang pasti, layanan publik untuk masyarakat tetap harus diutamakan," tandasnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik