Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Pemprov Jatim Gratiskan Sewa Rusunawa

Faishol Taselan
03/4/2020 19:40
Pemprov Jatim Gratiskan Sewa Rusunawa
Pengumuman Pemerintah Provinsi Jatim menggratiskan biaya sewa bagi penghuni rumah susun sewa (rusunawa) milik pemprov.(Antara)

Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan uang sewa rumah susun mewah (rusunawa) selama tiga bulan terhitung mulai Maret 2020 sebagai dampak sosial pandemi virus korona (covid-19) di Jawa Timur.

Uang sewa Rusunawa yang dibebaskan meliputi Rusunawa Gunungsari, SIER, Jemundo dan Sumur Welut. "Penyewa Rusunawa dibebaskan sewanya," kata  Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya  Pemprov Jawa Timur Bayu Trihaksoro di Surabaya, Jumat (3/4).

Baca juga: Pemkot Denpasar Perketat Penjagaan Warga Ke Luar Rumah

Jumlah total di seluruh Rusunawa sebanyak 772 penghuni, dengan besaran sewa bervariasi.

Baca juga: Pasien Positif Korona di Jatim Kedapatan masih Nongkrong di Rumah

Secara rinci, Rusunawa Gunungsari memiliki sebanyak 248 unit. Jika  dalam tiga bulan penghuninya dibebaskan dari biaya sewa, potensi pendapatan yang hilang sebesar Rp189 juta.

Untuk Rusunawa Jemundo, sebanyak 57 unit. Jika dalam tiga bulan tanpa  biaya sewa, potensi pendapatan yang hilang sebesar Rp43 juta.

Baca juga: Khawatir Sebar Korona, 11 Anak Jalanan di Denpasar Dipulangkan

Rusunawa SIER sebanyak 60 unit. Dalam tiga bulan tanpa biaya sewa, maka potensi pendapatan yang hilang sebesar Rp46 juta.

Terakhir, Rusunawa Sumur Welut, sebanyak 407 unit. Jika dalam tiga bulan tanpa biaya sewa, potensi pendapatan yang hilang sebesar Rp320 juta.

"Dengan adanya pembebasan biaya sewa ini, kami harap uangnya (penghuni) bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya. Ini sekaligus meringankan beban mereka," kata Bayu.(X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya