Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Pasien Positif Korona di Sumut tidak Bertambah, PDP Berkurang

Yoseph Pencawan
02/4/2020 21:23
Pasien Positif Korona di Sumut tidak Bertambah, PDP Berkurang
Petugas medis mengenakan baju Alat Pelindung Diri (APD) di ruang isolasi Rumah Sakit Martha Friska di Medan, Sumut, Kamis (2/4).(Antara)

PASIEN positif mengidap virus korona (covid-19) di Sumatra Utara sudah tidak bertambah.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah mengungkapkan, sampai dengan Kamis (2/4) pukul 17.00 WIB, pihaknya telah mengonfirmasi jumlah pasien positif Covid-19 di Sumut masih sebanyak 30 orang.

Baca juga: Puluhan Ribu Peternak Ayam Terancam Gulung Tikar akibat Covid-19

"Sebanyak 25 orang di antaranya dinyatakan positif berdasarkan hasil laboratorium Kemenkes dan lima lainnya berdasarkan alat rapid test," kata dia, Kamis (2/4).

Pasien positif tersebut tidak mengalami peningkatan atau pengurangan, yang mana sehari sebelummya juga tercatat dengan jumlah yang sama.

Perlambatan jumlah juga dialami Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Aris mengungkapkan, jumlah PDP mengalami penurunan 4 orang (-4,5%) menjadi sebanyak 84 orang. Meski memang masih terjadi peningkatan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dalam jumlah yang relatif banyak. Saat ini ODP di Sumut berjumlah 3.338 orang, atau bertambah 368 orang (11%).

"Data ini masih menjadi bukti penularan Covid-19 di tengah masyarakat masih terus terjadi," katanya.

Lebih jauh dia mengimbau rumah sakit dan masyarakat agar memperhatikan pengelolaan limbah dan sampah rumah tangga, terkait dengan penanganam covid-19.

Limbah infeksius dari proses perawatan ODP di rumah tangga, seperti masker, sarung tangan, dan baju pelindung, harus dikumpulkan dan dikemas menggunakan wadah tertutup. Kemudian dibuang dan dimusnahkan di tempat pengolahan limbah B3.

Dalam upaya mengurangi timbunan sampah masker, masyarakat diimbau menggunakan masker guna ulang yang dapat dicuci setiap hari. Dan jika menggunakan masker sekali pakai diharuskan untuk merobek, memotong atau menghancurkannya setelah dipakai dan dibuang ke tempat pembuangan untuk menghindari penyalahgunaan.

Untuk itu, dia meminta pemerintah kabupaten/kota untuk menyiapkan tempat sampah atau drop box khusus untuk masker bekas pakai, di ruang-ruang publik.(X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya