Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Lapas Pematangsiantar Bebaskan 26 Napi Terkait Covid-19

Apul Iskandar
02/4/2020 09:37
Lapas  Pematangsiantar Bebaskan 26 Napi Terkait Covid-19
Para narapidana yang dibebaskan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar, Rabu (1/4)(MI/Apul Iskandar)

LEMBAGA Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar, Rabu (1/4) membebaskan 26 narapidana dewasa dan anak. Pembebasan para napi dewasa dan anak sesuai Permenkumham No.10 tahun 2020 dan  Kepmenkumham No.M.HH-19.PK.01.04:04 Tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dewasa dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulan Covid-19 di penjara.

Demikian dikatakan Kalapas Porman Siregar melalui Kepala Seksi Bimbingan Napi & Anak Didik (Kasi Binadik) Auliya Fahmi kepada wartawan Rabu (1/4).

"Ini tahap pertama, untuk data selengkapnya  pihak Lapas akan mendata setiap narapidana yang telah memenuhi syarat dan petunjuk Permenkumham tersebut," jelasnya.

"Untuk seminggu ini, kita prioritaskan bagi napi yang telah menjalani setengah masa pemidanaan, sesuai Permenkumham. Selanjutnya kami akan terus mendata para napi yang akan dibebaskan", jelas Fahmi didampingi Humas Hiras Silalahi.

Pembebasan para narapidana kategori tindak pidana umum diantaranya narkotika di bawah 5 tahun dan tindak pidana umum lainnya yang sudah menjalani lebih dari setengah masa hukumannya maka dapat disegerakan asimilasinya di rumah menunggu SK PB/CB. Sesuai data yang ada, sebanyak 26 narapidana yang dibebaskan hari ini termasuk dalam kategori tindak pidana umum. Petugas telah melakukan cek administrasi seperti surat pernyataan dari narapidana dan identitas sesuai yang ada dalam berkas.

Dalam proses pembebasan tersebut, pihak Lapas mempermudah administrasi atau memangkas administrasi yang panjang.  Biasanya harus dilengkapi surat keterangan dari Lurah dan penjamin, kini cukup narapidana yang membuat surat pernyataan.

Secara singkat Fahmi juga menjelaskan prosesnya, jika setengah hukuman jatuh pada Januari 2020 dan 2/3 nya jatuh pada Juni 2020 maka narapidana tersebut bisa dibebaskan.

baca juga: Sejumlah Desa di Flores Timur Mulai Tutup Akses

Sesuai instruksi Permenkumham tersebut, dimungkinkan sekitar 300 narapidana akan dibebaskan dari Lapas Siantar, yang akan dilakukan secara bertahap karena pihak Lapas akan memeriksa seluruh berkas napi. Menurut Fahmi, pihak Lapas juga akan menghentikan pengiriman tahanan sementara baik dari penyidik, jaksa ataupun pengadilan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya