Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

260 Batang Kayu Ilegal Disita

(YR/N-3)
21/3/2020 03:30
260 Batang Kayu Ilegal Disita
(ist)

SEBANYAK 260 batang atau sekitar 22 kubik kayu olahan diamankan tim operasi gabungan pengamanan hutan di Ropang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (19/3).

Adapun jenis kayu yang disita ialah Rimas ukuran 10--20--400 cm sebanyak 110 batang dan ukuran 10--20--400 cm sebanyak 85 batang. Selain itu, jenis kayu Rimba campuran dengan ukuran 8--20--400 cm sebanyak 65 batang.

Kayu-kayu tersebut ditemukan tanpa pelaku dalam kawasan hutan tutupan Patihong, Desa Ranan, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa oleh tim yang terdiri dari anggota Koramil 1607-03/Ropang, KPH Ropang dan Polsek Ropang.

Sebagai informasi, temuan tersebut merupakan bagian dari operasi gabungan yang dipimpin Kasi Pengaman KPH Ropang, Adnan, sebagai langkah pEngamanan hutan di wilayah Kabupaten Sumbawa.

Komandan Kodim 1607/Sumbawa Letnan Kolonel Inf Samsul Huda, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Saat ditemukan, kayu tersebut dalam kondisi siap diangkut dan digunakan sebagai bahan bangunan. "Kalau begini terus, bagaimana hutan tidak rusak. Bahkan bisa menimbulkan kekeringan di musim panas dan longsor pada musim hujan," cetusnya. (YR/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya