Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Cegah Covid-19, Pemkab Karawang Lock Down dari TKA

Cikwan Suwandi
16/3/2020 19:16
Cegah Covid-19, Pemkab Karawang Lock Down dari TKA
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.(MI/CIKWAN)

Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengeluarkan aturan lockdown untuk tenaga kerja asing (TKA) untuk mencegah virus korona atau Covid-19 di wilayah industri.

"Keputusan ini kita lakukan  khusus untuk para ekspatriat yang dari dan akan datang ke Karawang," ungkap Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana di sela menggelar rapat bersama puluhan manajeman kawasan industri di ruang pusat informasi dan koordinasi Covid-19 Kabupaten Karawang, Senin (16/3/2020).

Cellica menyebutkan banyaknya tenaga kerja asing di kawasan industri menjadi kekhawatirannya menyebarnya virus korona. Pasalnya para TKA tersebut sering hilir mudik ke luar negeri.

"Mau sebentar di luar negeri dan kembali lagi, karena ini virus mudah sekali menular. Apalagi Indonesia ini negara pandemi virus ini, jadi kita tidak mau kecolongan dan justru akan merugikan wilayah industri dan Karawang," katanya.

Baca Juga: Waduh, Virus Korona sudah Menyebar di 8 Provinsi ini

Kendati adanya pemeriksaan di Bandara dan mendapatkan kartu kuning. Namun terkadang Cellica akui tenaga kerja asing ini jarang melaporkan kondisi kesehatannya kepada pemerintah daerah.

"Minimal mereka memberikan laporan dan melakukan isolasi untuk dirinya sendiri. TKA jangan terlebih dahulu melakukan kontak dengan di wilayah pabrik mereka bekerja," ucapnya.

Lock down khusus TKA ini akan dilakukan selama 1 bulan, pengawasan kesehatan akan dilakukan oleh pemerintah daerah. Mereka wajib melaporkan kesehatan di setiap klinik pabrik dan kemudian melaporkan kepada puskesmas.

Pemerintah Kabupaten Karawang juga akan memberikan kelonggaran dengan TKA yang habis izin tinggal. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Imigrasi bahwa kelonggaran diberikan selama satu bulan yang izin tinggalnya habis. "Tanpa denda, tinggal lampirkan surat dari kebijakan kita. Karena tadi saya sudah berkoordinasi dengan Imigrasi," terangnya.

Ia menceritakan dalam waktu dekat akan ada kunjungan dari Jepang kepada perusahaan di kawasan. "Nanti akan kita minta, kunjungan tersebut untuk ditunda terlebih dahulu," pungkasnya. (CS/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya