Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
MENYIKAPI perkembangan pandemi virus corona, dan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kota Surakarta, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Sutrisna Wibawa mengeluarkan Instruksi Rektor Nomor 1 Tahun 2020.
Instruksi ini berisi tentang penyesuaian pelaksanaan kegiatan pembelajaran, layanan akademik, dan layanan umum untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di kampus Universitas Negeri Yogyakarta, Sabtu (14/3).
"Ada delapan poin dalam instruksi rektor yang secara umum menekankan pemanfaatan fasilitas online dalam perkuliahan dan kegiatan akademik. Kami harapkan dengan kebijakan kuliah online, risiko penyebaran virus dapat diminimalkan dengan tetap menjaga kegiatan perkuliahan," ungkap Sutrisna Wibawa.
Baca juga: UGM Tetapkan Siaga Virus Korona. Ini Protokol Lengkapnya
Perkuliahan teori untuk jenjang diploma, S1, S2, dan S3 mulai 16 Maret sampai 30 April dilaksanakan secara daring/online melalui BeSmart dan/atau berbagai platform dan medsos, misalnya email, dan Google Classroom.
Perkuliahan praktikum di laboratorium, bengkel, atau yang sejenis ditangguhkan, diganti dengan penugasan, atau diselenggarakan pada Juni dan Juli 2020. Pengaturan pelaksanaannya diserahkan kepada program studi masing-masing dengan catatan selalu menerapkan kewaspadaan dan pencegahan atas penyebaran Covid-19.
Baca juga: Positif Virus Beta Corona, Ratusan Kelelawar di Solo Dimusnahkan
Perkuliahan lapangan ditangguhkan atau dijadwalkan ulang sampai pemberitahuan lebih lanjut. Apabila dalam kondisi tertentu terpaksa harus dilaksanakan, harus disertai dengan tindakan kewaspadaan dan pencegahan atas penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan bimbingan tugas akhir dilaksanakan secara online dengan menggunakan sistem bimbingan.uny.ac.id atau dengan platform lain.
Baca juga: Universitas Brawijaya Klarifikasi Isu Korona Masuk Kampus
Ujian tugas akhir (proyek akhir, skripsi, tesis, dan disertasi) dapat dilaksanakan seperti biasa dan/atau melalui berbagai platform lain yang pelaksanaannya diatur oleh fakultas dan/atau pascasarjana.
Mobilitas dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan pada tingkat nasional dan internasional ditangguhkan sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Kegiatan layanan akademik dan layanan umum kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa dengan membatasi kerumunan massa dan memperhatikan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19.
Selama masa pandemi infeksi Covid-19, pimpinan sangat menganjurkan dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan untuk tidak datang ke kampus apabila mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar. Ketidakhadiran karena kondisi tersebut akan dilakukan diskresi terhadap peraturan akademik dan peraturan kepegawaian. (X-15)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved